Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 29 Juni 2018

Enam Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Purbalingga Diperiksa KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2018.

Saksi-saksi yang akan diperiksa adalah Direktur Utama PT Sumber Bayak Kreasi Ferwin Saragih, Direktur Utama PT Buaran Megah Sejahtera Sri Sugiarto, dua pegawai PT Pradnanta yaitu Kharisma Pratama Eveline Agustina dan Syamsiah serta dua ajudan Bupati Purbalingga yaitu Bimatama Setia dan Teguh Priyono.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Ardirawinata Nababan),” Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (29/6/2018).

Selain HK, diperiksa pula tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya pun merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka, selain KPK juga menetapkan tersangka Hamdani Kosen (HK).

Ia merupakan pengusaha alias pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Tasdi. KPK juga menetapkan tersangka Librata Nababan (LN) dan Ardirawinata Nababan (AN). Keduanya merupakan pihak swasta yang memberikan hadiah atau janji.

Tersangka lainnya dalam kasus suap Bupati Purbalingga adalah Hadi Iswanto (HIS). HIS merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga yang bersama Tasdi menerima suap.

Dalam kasus ini, Tasdi dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hamdani, Librata, dan Ardirawinata disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar