Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 26 Oktober 2018

Bupati Cirebon Diduga Terima "Fee" Sekitar Rp 6,4 Miliar terkait Proyek-proyek


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan, Sunjaya diduga menerima fee dengan nilai total sebesar Rp 6.425.000.000. Uang tersebut tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.

"(Rekening) yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya dari pejabat-pejabat di lingkungan Kabupaten Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadinya. Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Cirebon sebagai Tersangka.

"Modus yang diduga, digunakan adalah pemberian setoran kepada Bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat hingga eselon 3," kata dia.

KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

"Diduga pemberian oleh GAR kepada SUN melalui ajudan Bupati sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan GAR sebagai Sekretars Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon," ungkap Alexander.

Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undarg Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemherantasan Tindak Pidana Koupsi sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Ia juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Gatot disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar