Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 31 Oktober 2018

Persidangan Mantan Ketua HIPMI Jatim Disoal Ibu Korban Terkait Kasus Pengeroyokan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mimi Lie, Ibu dari Jimmy, korban pengeroyokan yang dilakukan Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jatim, Giri Bayu Kusuma mengaku kecewa dengan dunia peradilan,khususnya pada penanganan perkara yang menyebabkan anaknya cacat seumur hidup.

Warga Jalan Ngaglik 32 Surabaya ini melihat adanya kejanggalan saat kasus pengeroyokan ini mulai bergulir ke meja Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejanggalan itu disebutkan Mimi, saat pembacaan surat dakwaan, dimana hanya satu terdakwa saja yang diadili. Sementara empat terdakwa lainnya tidak hadir dalam persidangan.

"Ini satu berkas, tapi  saya dapat info kalau hanya Giri saja yang disidangkan, ada apa ini, yang ke empat nya kemana,"ungkap Mimi Lie dengan didampingi Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukumnya, Rabu (31/10).

Untuk mengungkap kejanggalan itu, pengusaha wanita kelahiran 54 tahun ini mengancam akan melaporkan jaksa dan Hakim yang menyidangkan perkara ini. Ia pun meminta agar persidangan kasus ini dilakukan secara fair.

"Kalau tidak, saya akan laporkan ke Kejagung , Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,"pungkas Mimi.

Sementara, Hermawan Benhard Manurung selaku kuasa hukum korban menyesalkan dengan status tahanan kota yang diberikan ke para terdakwa pengeroyokan. Status tahanan kota itu dikhawatirkan justru akan mempersulit persidangan.

"Apalagi korban mengalami luka permanen dan yang pasti tahanan kota ini akan mempersulit proses persidangan, karena yang satu datang yang lain bisa gak datang akhirnya sidang ditunda tunda,"kata Benhard.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengaku telah membacakan surat dakwaan bagi lima terdakwa dalam kasus pengeroyokan ini. Mereka adalah GirI Bayu Kusuma, Dewi Megawati Aldona Doni, Jenifer Berby Aldona Doni, Muhammad Rizzal dan Muhammad Baslum.

Atas dakwaan itu, Damang mengaku para pelaku pengeroyokan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Kasus pengeroyokan ini terjadi di Jimmys Club Hotel JW Marriot pada 21 Januari 2018 lalu. Saat itu Handy dan Jimmy (korban) dituding telah memukul terdakwa Dewi Megawati Aldona Doni. Sontak pengakuan itu menyulut emosi terdakwa lainnya dan akhirnya bersama sama melakukan pemukulan terhadap para korban.

Peristiwa ini membuat korban mengalami luka yang cukup serius, Handy mengalami luka di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung, sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar