Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 27 Oktober 2018

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Cirebon


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dalam penyidikan perkara suap Bupati Cirebon.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada enam lokasi yang digeledah penyidik, yakni kantor dinas bupati dan sekda, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor dinas PUPR, kantor dinas Bina Marga, kantor Badan Pelayanan dan Perizinan.

"Kegiatan (penggeledahan) berlangsung sejak Jumat pukul 13.00 WIB sampai Sabtu dini hari," kata Febri, Sabtu (27/10/2018).

Dari lokasi penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait administrasi kepegawaian, dokumen proyek.

Disita juga uang tunai Rp 57 juta serta bukti transaksi bank senilai Rp 40 juta.

KPK menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Jumat (25/10/2018) dini hari.

Penahanan dilakukan usai KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Menurut Febri, KPK saat ini baru mengidentifikasi satu orang yang diduga memberikan fee kepada Sunjaya atas mutasi jabatan. Satu orang tersebut adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto. Gatot diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas PUPR.

Gatot pun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Sunjaya. Saat ini KPK sedang mendalami dugaan pemberian setoran lain oleh pejabat-pejabat lainnya.

Sebab, KPK menduga Sunjaya juga menerima uang secara tunai dari pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Cirebon sebesar Rp 125 juta. Uang tersebut diberikan ke Sunjaya melalui ajudan dan sekretaris pribadi. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar