Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 26 Oktober 2018

KPK Ingatkan Gubernur Jabar Tak Ikut campur Proses Hukum Kasus Perizinan Meikarta


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menghambat KPK dalam melakukan proses hukum terkait kasus suap perizinan Meikarta.

Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi rencana Ridwan Kamil untuk memanggil pihak Pemkab Bekasi dan pengembang Meikarta.

"Kami membaca informasi bahwa Gubernur Jabar berencana memanggil pihak Pemkab dan pihak Meikarta. Jika itu benar, kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK," ujar Febri, Jumat (26/10/2018).

Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan bahwa ia akan segera memanggil pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pengembang dari mega proyek Meikarta untuk meminta kejelasan soal perkara perizinan.

Sebagai gubernur baru, pria yang akrab disapa Emil itu mengaku ingin mencari keterangan lengkap soal duduk perkara proyek Meikarta.

Saat ini, ia masih mencari waktu untuk melakukan pemanggilan. Menurut Febri, tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Ridwan Kamil tersebut juga merupakan saksi bagi KPK.

Hingga saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur. Pada Jumat ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution.

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan sejumlah kepala dinas di Pemkab Bekasi diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group.

Saat dilakukan operasi tangkap tangan, menurut KPK, baru terjadi penyerahan uang sebesar Rp 7 miliar.

Pemberian uang itu terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Selain Neneng, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas dan satu pejabat sebagai tersangka. Baca juga: Ridwan Kamil Segera Panggil Pemkab Bekasi dan Pengembang Meikarta Masing-masing yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.

Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati.

Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi sebagai tersangka. Sementara, dari pihak yang diduga pemberi suap, KPK menetapkan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Kemudian, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama yang merupakan konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen yang merupakan pegawai Lippo Group. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar