Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 29 Oktober 2018

Soal Tanah Bangkingan, Ahli Waris Wadul ke Komisi A, Kejaksaan Tak Berpengaruh


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Laporan pemilik tanah Yusuf P Yuharti melalui ahli warisnya ke Komisi A DPRD Surabaya dianggap tak berpengaruh bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Apalagi Komisi A DPRD Surabaya hanya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk berkoordinasi dengan Kejari Surabaya guna menelusuri riwayat tanah sebelum hearing lanjutan digelar kembali.

" Kalau jalur seperti itu ya wajar sih, itu tupoksinya dewan." Tegas Kasi Datun, Arjuna Maghanada, senin ( 29/10).

Namun yang jelas lanjut Arjuna, soal sengketa tanah itu, saat ini Pemkot Surabaya sudah memberikan sumbangsih yang yang besar bahkan dibutuhkan bagi warga sekitar yakni adanya Puskesmas Bangkingan.

" Sampai saat ini fisiknya sudah kita kuasai, warga jelas gak mungkin nerima kalau puskesmas itu dibongkar." tandas Arjuna.

Arjuna menjelaskan, bila nantinya komisi A melakukan hearing dengan mempertemukan pemilik tanah dan Pemkot Surabaya, dalam hal ini sekai Datum hanya sebatas mendampingi sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bukan memenuhi panggilan Komisi A DPRD Surabaya.

" Yang dipanggil bukan kejaksaan tapi dinas tanah. Kalau manggil kita (kejaksaan) bukan jalurnya. Bisa-bisa dewan yang kita panggil." Pungkas Arjuna.

Sebelumnya aduan ahli waris dari keluarga Yusuf P Yuharti atas lahan sengketa seluas 3590 M2 diwilayah  kelurahan Bangkingan, kecamatan Lakasantri, Surabaya, akan diseriusi oleh lembaga legislative kota Surabaya.

Pihak ahli waris mengaku memiliki bukti petok D no 88 persil 42 Klas D1 sedangkan Pemkot Surabaya juga mengklaim telah membeli tanah tersebut.

Komisi A DPRD kota Surabaya pun segera memanggil kedua belah pihak untuk membuktikan tanah itu sebenarnya milik siapa.

Bahkan untuk mengurai masalah sengketa lahan di Bangkingan, Pemkot diminta untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Komisi A juga mengkirik sistem pencatatan asset daerah yang diterapkan Pemkot yang dianggap tidak fair, karena tak pernah mau menghapus asset-asset nya yang sudah bukan milik pemerintah.

Meskipun sudah ada keputusan Mahkamah Agung bahwa lahan bukan asset pemerintah, namun di Simbada tak pernah dihapus. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar