Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 10 Oktober 2018

Eni Maulani Serahkan Uang Rp 1,25 Miliar kepada KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih kembali menyerahkan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Politisi Partai Golkar tersebut menyerahkan uang Rp 1,25 miliar kepada KPK. "Tadi tersangka EMS yang diperiksa sebagai saksi telah menyampaikan bukti pengembalian uang melalui rekening penampungan KPK kepada penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/10/2018).

Menurut Febri, penyerahan uang tersebut diakui Eni sebagai bagian dari penerimaan terkait proyek PLTU Riau 1.

Penyetoran uang ke bank dilakukan pada 8 Oktober 2018. Baca juga: Eni Maulani Akui Ada Tekanan dari Partai Golkar KPK menghargai sikap kooperatif Eni yang telah mengakui penerimaannya dan menyerahkan uang tersebut secara bertahap.

Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dan juga dicatat terkait proses pengajuan justice collaborator.

"JC akan dipertimbangkan apabila hingga proses disidang, yang bersangkutan konsisten dan membuka seluasnya keterlibatan pihak lain dan mengakui seluruh perbuatannya," kata Febri.

Sebelumnya, Eni telah dua kali menyerahkan uang kepada KPK. Masing-masing sejumlah Rp 500 juta.

Dengan demikian, penyerahan uang dari Eni kepada KPK sebesar Rp 2,25 miliar. Eni adalah salah satu tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 berkekuatan 2x300 megawatt di Provinsi Riau pada 21 Agustus 2018.

KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka.

Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar