Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 19 Oktober 2018

Putusan Kasasi Wisnu Wardhana Belum Muncul di Website MA

Kasus Korupsi Pelepasan Aset PWU Jatim 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang menjerat Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019, Wisnu Wardhana masih belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

Kini, kasus korupsi pelepasan aset milik Pemprop Jatim ini telah bergulir ke meja Hakim Mahkamah Agung (MA) . Bergulirnya, berkas perkara ke MA itu merupakan buntut dari sikap Kejari Surabaya yang tak puas dengan vonis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menjatuhkan vonis 2 tahun lebih ringan dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, yang saat itu memvonis Wisnu Wardhana dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Kita ajukan kasasi pada Februari lalu,"ujar Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/10).

Diakui Heru, Saat ini pihaknya masih menunggu putusan kasasi tersebut. "Kita tunggu dan putusannya diwebsite juga belum muncul," pungkas Heru.

Untuk diketahui, pada tingkat peradilan pertama, mantan Politisi Partai Demokrat ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pelepasan dua aset perusahaan milik BUMD yang terletak di Kediri dan Tulungagung pada 2013 lalu. Pelepasan kedua aset itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Wisnu Wardhana dinyatakan terbukti bersalah  melanggar  Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan diganjar hukuman 3 tahun penjara.

Selain hukuman badan, Wisnu Wardhana juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Hakim Tipikor Surabaya, yakni M Tahsin, Jaksa dan Wisnu Wardhana pun menempuh upaya hukum banding.

Tapi nasib mujur diterima Wisnu Wardhana, hukumannya diperingan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi 1 tahun penjara.

Atas putusan banding itulah, Kejari Surabaya kembali melakukan perlawanan ke tingkat kasasi. Pasalnya, vonis Hakim PT tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Wisnu Wardhana 5 tahun penjara. (Mang)

0 komentar:

Posting Komentar