Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 03 Desember 2018

Diduga Peras Peserta Ujian Naik Pangkat, Kejari Palangkaraya Tetapkan Pegawai BKD Kalteng Tersangka


KABARPROGRESIF.COM : (Palangkaraya) Kejaksaan Negeri Palangkaraya menetapkan DAD (36), pegawai di bidang pelayanan jasa dan informasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai tersangka.

DAD diduga melakukan pemerasan dan suap ujian kenaikan pangkat pegawai negeri di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sejak hari Sabtu (1/12/2018) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri, Senin (3/11/2018).

Mukri menjelaskan, saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejari Palangkaraya, DAD sempat pingsan.

“Tadinya kami mau tahan, tetapi yang bersangkutan (DAD) kejang-kejang. Akhirnya kami bawa ke Rumah Sakit. Penahanan tetap kami jalankan tapi tetap kami hantarkan ke rumah sakit,” kata Mukri.

“Kalau sudah agak baikan kami tahan,” lanjut dia.

Mukri mengatakan, tim masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Sementara tersangka masih DAD masih kami berusaha mengembangkan,” kata Mukri.

Sebelumnya, tim penyelidik Pengadilan Negeri Palangkaraya telah menangkap tangan pegawai BKD Provinsi Kalteng yang berinisial DAD (36).

OTT terkait kasus dugaan pemerasan pada peserta ujian dinas kenaikan pangkat golongan II ke golongan III serta dari golongan III ke golongan IV di BKD Provinsi Kalteng Tahun 2018.

“DAD diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada beberapa pegawai berjumlah sekitar 10 orang pegawai negeri sipil dari beberapa SOPD (Struktur Organisasi Perangkat Daerah) di wilayah pemerintah kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalteng,” ujar Mukri, Jumat (30/11/2018).

Mukri menjelaskan, OTT berlangsung pada Jumat, sekitar pukul 14.00 hingga 15.30 WIB di Ruang Kerja Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Kalteng, Kota Palangkaraya.

Dalam OTT tersebut, tim penyelidik Pengadilan Negeri Palangkaraya mengamankan uang senilai Rp. 13.000.000, kartu peserta ujian dinas dari pegawai SOPD kabupaten Gunung Mas sebanyak 7 lembar.

Disita pula satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta beberapa dokumen atau surat terkait kasus tersebut. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar