Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 12 Desember 2018

KPK Panggil Pejabat Ditjen Otda Kemendagri Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Cirebon


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rabu (12/12/2018).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

"Akan diperiksa untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadi Sastra)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu.

Mereka yang akan diperiksa yakni, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Makmur Marbun.

Kemudian, sekretaris pribadi Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Yunan.

Selain itu, Kepala Seksi Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan SDM, Ade Irma.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.

Dia diduga mematok setoran dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Patokan setoran untuk beragam mutasi jabatan, seperti lurah, camat hingga kepala dinas.

Harga untuk jabatan seperti lurah diperkirakan sekitar puluhan juta. Sementara. harga untuk jabatan seperti kepala dinas sekitar Rp 100 juta.

KPK saat ini baru mengidentifikasi satu orang yang diduga memberikan fee kepada Sunjaya atas mutasi jabatan.

Satu orang tersebut adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto.

Gatot diduga memberikan uang sebesar Rp 100 juta atas mutasi dan pelantikannya sebagai Sekretaris Dinas PUPR. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar