Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 29 Oktober 2021

Catat! Di Tanggal Ini Pemkot Surabaya Bakal Gelar CFD di Kembang Jepun


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bakal menggelar Car Free Day (CFD) namun dengan pembatasan.

CFD tersebut bakal digelar mulai tanggal 7 November 2021 di kawasan Jalan Kembang Jepun Surabaya.

Sebelum dilakukan CFD, kawasan tersebut juga sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya.

"Nanti kita akan mulai Bulan November 2021. Jadi sudah ada asemen dari Tim Satgas Covid-19 Surabaya untuk mengatur prokes di sana," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo di lantai II Balai Kota Surabaya, Jum'at (29/10).

Anang panggilan lekatnya menjelaskan, pemilihan kawasan Kembang Jepun sebagai lokasi CFD, tentunya sudah melalui beberapa pertimbangan. 

Salah satunya adalah karena kawasan itu lebih mudah untuk dilakukan penyekatan dan pengawasan.

"Jadi tidak terlalu banyak jalannya, hanya ada dua. Sehingga kita siapkan aplikasi peduliLindungi, dan masyarakat yang masuk area itu sudah melaksanakan vaksin dua kali," ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan bahwa pelaksanaan CFD ini akan dipantau secara ketat oleh petugas di lapangan. 

Baik dari jajaran BPB dan Linmas, Satpol PP maupun petugas kecamatan dan kelurahan.

"Ada petugas dari BPB Linmas, Satpol PP dan kecamatan kelurahan yang melakukan pengawasan di CFD," katanya.

Selain Jalan Kembang Jepun, Anang juga mengaku sudah menyampaikan surat ke Tim Satgas Covid-19 untuk pengajuan beberapa lokasi lain. 

Namun begitu, ia mengharapkan, pembukaan kembali kegiatan CFD tidak menimbulkan euforia masyarakat yang berlebihan. 

"Kita juga tunggu asesmen dulu apakah CFD juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi yang lain," pungkasnya.

Seperti diberitakan dengan situasi Covid-19 Kota Surabaya telah ditetapkan level 1 sesuai hasil asesmen Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 per tanggal 19 Oktober 2021. 

Capaian ini pun diiringi dengan sejumlah kelonggaran dan salah satunya diizinkannya kegiatan Car Free Day (CFD) dengan pembatasan.

0 komentar:

Posting Komentar