Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 28 Oktober 2021

Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Bekasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat.

Ketiga tersangka itu yakni, Dody Agus Suprianto pejabat Dinas Lingkungan Hidup terkait kasus pengadaan alat berat Buldozer, Mulyadi dan Eman Suherman di Dinas Perdagangan terkait kasus pengelolaan retrebusi.

“Sudah tahap penyidikan dengan tindakan penahanan terhadap para tersangka,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, Rabu (27/10).

Dijelaskannya, pertama perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer anggaran tahun 2019 dengan merk Zoomlion model ZD220S-3 sebesar Rp8,4 miliar di Dinas Lingkungan Hidup dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar.

Kedua dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan retribusi pelayanan tera ulang pada tahun 2017 dengan kerugian negara dalam kasus retribusi tera ulang di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi kisaran Rp1 Miliar.

“Untuk kasus tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup kami melaksanakan tindakan penahanan terhadap 1 orang tersangka DS sebagai PPK dengan total kerugian negara dalam proses penghitungan kisaran Rp1,4 miliar,” ulasnya.

Sedangkan, lanjut Barkah Dwi Hatdoko, dalam perkara Tipikor retribusi tera ulang Kejari Kabupaten Bekasi menahan dua orang tersangka ML dan ES sebagai pejabat struktural pada Dinas Perdagangan dengan total kerugian negara sebesar Rp1 Miliar.

Barkah Dwi Hatmoko menegaskan penyidikan Kejari Kabupaten Bekasi masih tetap berjalan untuk melakukan pengembangan. Untuk sementara ke tiga tersangka DAS, ML dan ES ditahan di Polres Metro Bekasi selama 20 Hari kedepan.

“Kita belum menutup penyidikan, memang masih dikembangkan baik tindak pidana yang sedang kami tangani saat ini, maupun tindak pidana lainnya,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar