Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 27 Oktober 2021

Kasus Suap Proyek Infrastruktur, KPK Panggil Tiga Kasi Dinas PUPR Muba


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga kepala seksi (Kasi) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin . Ketiganya bakal diperiksa kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur.

Ketiganya yakni, Kasi Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan, Apriansyah; Kasi Pengawasan dan Evaluasi Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Jayanegara Sediyatma; Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah I Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, Suandi Effendi.

"Hari ini pemeriksaan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka HM (Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

"Pemeriksaan dilakukan di Satbromobda Sumatera Selatan Jalan Srijayanegara Bukit Besar Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang," tambahnya.

Selain memeriksa tiga Kasi Dinas PUPR, tim penyidik juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka yakni

Kepala Sub Bagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas PUPR Kabupaten Muba, Lupi; Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset Dinas PUPR Kabupaten Muba, Suhari; Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Muba, Ade Irawan.

Lalu Sekretaris Badan Diklat Kepegawaian Daerah Pemkab Musi Banyuasin, Rudianto dan Staff Bagian Kepegawaian Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Deni Sapatra.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya.

Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Muba, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.

Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Muba. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.

Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. 

Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.

Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. 

Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Muba.

0 komentar:

Posting Komentar