Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 April 2022

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu di Margorukun


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Rumah seorang pengedar sabu di Jalan Margorukun Surabaya digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada Senin, 21 Maret 2022, sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan pelaku berinisial HS (45), polisi menyita 10 poket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menerangkan 10 poket berisi narkotika jenis sabu itu dimasukan dalam dompet warna hitam. Lalu dibagi menjadi beberapa bagian, dengan berat masing-masing 3,33 gram.

“Selain itu, 1 bendel plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu dan 1 (satu) buah Handphone merk Redmi juga kami sita,” ujar AKBP Daniel, Rabu (13/4/2022).

Kepada petugas, pelaku HS mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku MT (DPO). Narkotika itu dibagi menjadi beberapa bagian untuk dijual kembali.

“Namun barang bukti belum habis terjual, petugas berhasil meringkus pelaki,” beber Daniel.

Untuk mempertanggupjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

Polda NTB Tangkap 7 Anggota Sindikat, 2 Ons Lebih Sabu Disita


KABARPROGRESIF.COM: (NTB) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba Polda NTB) berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu pada 6 April 2022 dan 9 April 2022.

Kapolda NTB melalui Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, mengungkapkan, total barang bukti dari kedua kasus tersebut seberat 257,92 gram (2 ons lebih).

“Pengungkapan di tiga lokasi di wilayah NTB dan mengamankan 257,92 gram Narkotika jenis sabu,” ungkap Dirresnarkoba saat konfrensi pers di kantor Dit Resnarkoba Polda NTB, Senin (11/04/22).

Pengungkapan pertama di Wilayah Kota Mataram pada 6 April 2022 mengamankan tiga orang terduga berinisial A, H, serta F dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 200 gram. Sedangkan pengungkapan kedua pada tanggal 9 April 2022 dengan empat terduga yakni berinisial FK, TM, AZ, serta MK dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 57,92 gram.

“Pada penangkapan pertama, tiga orang terduga di amankan di Kota Mataram, sedangkan di penangkapan kedua, empat orang dimankan di 2 TKP yaitu di Lombok Timur dan Kota Mataram,” katanya.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Ivan Nurmansyah mengatakan bahwa, para terduga yang diamankan tersebut merupakan jaringan sindikat. Ini di buktikan bahwa mereka sudah saling mengenal dan masing-masing punya peran.

“Masing-masing dari mereka berperan sebagai penjual, perantara, pemesan. Sedangkan dari pengakuan mereka, barang haram tersebut di dapat dari wilayah Batam,” ungkapnya.

Atas perbuatannya ketujuh terduga pelaku dijerat dengan pasal 114, 112, 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling rendah 7 tahun Penjara.

Jumat, 08 April 2022

Bea Cukai dan BNN Dapat Tangkapan Besar, Lihat Barang Bukti yang Disita


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dapat tangkapan besar.

Sinergitas kedua instansi tersebut berhasil menggagalkan pengiriman 203,99 kilogram sabu-sabu di Aceh Timur.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayat menyampaikan pihaknya membantu tim BNN melakukan patroli laut untuk penyelidikan kasus narkoba.

"Patroli laut tersebut dilaksanakan setelah diterimanya informasi dari masyarakat atas adanya pengiriman sabu-sabu yang dilakukan jaringan sindikat narkotika Yan-Niar, di daerah Aceh Timur," ungkap Syarif Hidayat dalam konferensi pers yang digelar di BNN, Kamis (7/3).

Pengungkapan kasus ini berawal saat pada Senin (14/3) sekitar pukul 02.26 WIB memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur.

Dari hasil pemeriksaan tersebut petugas menyita dua bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg.

Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul.

Syarif mengungkapkan pengembangan pun dilakukan, dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya, dan berhasil mengamankan AZ alias Har di kediamannya, di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Idi Rayeuk, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Bea Cukai dan BNN dapat tangkapan besar. Sinergitas kedua instansi tersebut menggagalkan pengiriman sabu-sabu dalam jumlah fantastis di Aceh Timur

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Menurut Syarif, keberhasilan pengungkapan kasus ini makin memperkuat sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan BNN.

"Tak hanya dengan BNN, sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri, Kejaksaan, dan TNI, akan terus kami tingkatkan dalam mengatasi kasus peredaran narkotika, salah satunya melalui operasi serentak dan terpadu," ujarnya.

Dia menegaskan narkotika selain memiliki dampak kerusakan yang dapat mengancam keamanan dan kesejahteraan negara, juga merupakan kejahatan yang direncanakan, dilakukan secara sistematis, terorganisir, dan melibatkan jaringan yang luas.

"Jadi dalam penanganannya dibutuhkan metode dan strategi yang juga luar biasa," beber Syarif.

Dia menegaskan Bea Cukai akan terus mendukung dan berkontribusi langsung dalam kegiatan pemberantasan narkotika.

Hal ini juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 yang memberi amanah kepada Bea Cukai sebagai salah satu instansi pelaksana regulasi mengena rencana aksi nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) 2020-2024.

Dua Bandar Sabu Kelas Kakap Bersenjata Api Ditangkap Di Pulau Sumbawa


KABARPROGRESIF.COM: (Sumbawa) BNNP NTB menyita sepucuk senjata api jenis revolver dari tangan kakek SMB (65). Dia merupakan bandar sabu kelas kakap di Pulau Sumbawa.

SMB juga merupakan buronan paling dicari BNNP Jawa Timur.Saat penggerebekan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 ons lebih, 2 butir pil ekstasi, dan sejumlah perhiasan emas.

BNNP NTB juga menangkap pelaku bandar narkoba lainnya di Pulau Sumbawa, tepatnya di Kelurahan Brang Biji. Kepada petugas, pria lansia tersebut mengaku membeli senjata api tersebut untuk melindungi diri dari binatang buas karena tempat tinggalnya di kawasan hutan.

“Beli pistolnya di Surabaya,” kata dia, Kamis (7/4/2022).

Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha memastikan bahwa senpi yang dimiliki SMB merupakan senjata asli.

Dia mengatakan bahwa senpi tersebut disinyalir untuk melakukan serangkaian tindakan kriminal. Apalagi, lanjut dia, SMB merupakan buronan yang dicari-cari BNNP Jawa Timur.

“Kita akan kembangkan kasus ini. Dalam waktu dekat akan ke Surabaya,” ujarnya.

Kamis, 07 April 2022

Polisi Gerebek Rumah Produksi Cookies Isi Narkoba di Denpasar


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Tim Polresta Denpasar, Bali, menggerebek industri rumahan yang membuat kue/cookies dari narkotika.

Satu orang pelaku bernama Emanuel Chaesar Bagaskara (24) asal Yogyakarta ditangkap. Pelaku merupakan resedivis narkotika pada tahun 2018.

"Yang bersangkutan membuat kue pukis yang dicampur narkoba dan ini semacam home industry. Cookies itu mengandung narkotika jenis golongan satu," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu, 6 April.

Narkotika dalam cookies memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata yang berasal dari China. Narkotika sintetis ini disebut terkait dengan ganja.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan transaksi narkoba di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar Selatan.

Saat ditangkap, polisi langsung membawa pelaku ke rumahnya. Di rumah ditemukan satu kantong plasti berisi 19 cookies berinsi narkoba. Ditemukan juga alat-alat pemroduksi cookies

"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia disuruh oleh seseorang bernama Dimas yang masih dalam penyelidikan untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Kemudian, kue tersebut dikirim oleh pelaku 80 buah melalui JNE dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku," imbuhnya.

Sementara, dari hasil pengujian Labfor Polresta Denpasar dengan menggunakan FTIR memperlihatkan contoh uji memiliki kandungan organik compound. 

Sedangkan pengujian dengan GCMS memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor.

"Contoh uji tidak larut dalam air dan larut dalam kloroform, contoh uji di identifikasi sebagai bahan kimia organik mengandung 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor," ujarnya.

"ADB- Fubiata yang ada di dalam paket kiriman tersebut memang CBD, turunan dari ganja. Namun belum masuk dalam lampiran Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika dan lampiran Permenkes No 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika," ujarnya.

"Tapi apabila diungkap, bisa menjadi peringatan terhadap Kemenkes untuk disegerakan masuk dalam daftar lampiran narkotika terbaru (NPS). Dengan adanya kiriman dari RRC ini menandakan bahwa adanya NPS jenis baru masuk ke Indonesia melalui Bali," ujarnya.

Sedangkan pengirim cookies masih diselidiki polisi. Cookies rencananya dijual ke pemesan di Jakarta.

“Ini efeknya bisa bikin ngefly. Dia bikin sejak bulan Maret (2022) dan bahannya dari China. dan bikinnya di sini," ujarnya.

Rabu, 06 April 2022

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 99 Kg Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Medan) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan 99 kilogram sabu dari Aceh. Empat orang yang merupakan anggota sindikat ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, penangkapan keempat pelaku dilakukan Ditres Narkoba Polda Sumut akhir pekan lalu. 

"Keempat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda," ujarnya, Rabu (6/4).

Dia memaparkan, pada Sabtu (12/3) personel Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pengadangan terhadap dua kurir sabu di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, di wilayah Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. 

Kedua kurir yang sama-sama warga Aceh Utara tersebut berinisial RJ, 30, dan Z, 27.

Penangkapan dilakukan setelah Polda Sumut mendapat informasi adanya jaringan narkoba yang akan melakukan pengiriman sabu ke Kota Medan.

Di dalam mobil yang dikendarai kedua tersangka petugas mendapati barang bukti berupa dua tas ransel berisi sabu seberat total 20 kg. Sabu dikemas dengan 20 bungkusan teh China yang terdiri dari 1 kg per bungkus.

Kedua tersangka mengaku pengiriman tersebut atas suruhan seseorang berinisial JN di Malaysia. 

Mereka disuruh membawanya dari Desa Paya Nadin, Madat, Aceh Timur dan dijanjikan upah sebesar Rp150 juta.

RJ dan Z juga mengungkapkan kepada petugas adanya dua unit mobil lagi yang satu jaringan dengan mereka. 

Kedua mobil tersebut berada di Kota Langsa dan salah satunya juga membawa sabu.

Setelah itu tim Ditres Narkoba Polda Sumut bergerak ke Langsa dan berhasil mencokok dua tersangka lain, yakni MR, 36, dan DW, 38. 

Namun dari kedua warga Aceh Tamiang itu petugas tidak menemukan barang bukti sabu.

Mereka mengaku tidak ditugaskan membawa sabu, tetapi sebagai tim pemantau. 

Adapun muatan sabu dibawa mobil yang lain. Sayangnya, petugas gagal menangkap tersangka kelima yang mengemudikan mobil tersebut.

Menurut Hadi, tersangka ini mengetahui sedang dikejar petugas sehingga mempercepat laju kendaraan. 

Setelah melalui sebuah jalan sempit, dia bergegas meninggalkan kendaraan dan melarikan diri ke kawasan hutan mangrove. 

Dari dalam mobil yang dibawanya petugas menyita tiga tas berisi barang bukti berupa sabu seberat total 79 kg .

Hadi memastikan Ditres Narkoba Polda Sumut hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara keempat tersangka yang berhasil ditangkap sudah dibawa ke Mapolda Sumut, berikut barang bukti sabu seberat total 99 kg. 

Selasa, 05 April 2022

Kanwil Kemenkumham Dan BNNP Jatim Bahas Pencegahan Dan Pemberantasan Peredaran Narkoba Di Rutan/Lapas


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kanwil Kemenkumham Jatim dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim bertemu menggelar perjanjian kerjasama komitmen penuh dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) khususnya di lapas maupun rutan.

Pertemuan kedua pucuk instansi lembaga hukum itu di Markas BNNP Jatim di Surabaya. Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto bertandang ke markas yang dipimpin Brigjen Pol M Aris Purnomo.

Wisnu didampingi Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo dan kalapas/ karutan Korwil Surabaya. Di pertemuan yang berlangsung gayeng itu juga dihadiri para kabid dan para kepala BNNK se-Surabaya Raya.

Dalam kunjungannya kali ini, Wisnu menyampaikan komitmen pihaknya untuk melakukan pemberantasan narkotika secara menyeluruh. 

Sampai ke akar-akarnya. Pria asal Semarang ini menegaskan bahwa pihaknya selalu membuka pintu untuk aparat penegak hukum.

"Salah satunya adalah dengan memberikan kemudahan dalam tindaklanjut hasil pengembangan perkara," ujar Wisnu.

Tidak itu saja, Wisnu berharap ada dukungan BNNP dalam hal program rehabilitasi untuk warga binaan yang tersandung kasus narkotika. Baik secara medis maupun sosial. 

Selama ini, proses rehabilitasi di lapas/ rutan jajarannya masih kurang optimal karena keterbatasan SDM dan anggaran.

"Dari sekitar 28.000 warga binaan, tahun lalu kami baru bisa melakukan rehabilitasi kepada 1.060 orang," tuturnya.

Padahal, menurut Wisnu, hampir 70% penghuni lapas/rutan di Jatim adalah para pecandu/ penyalahguna narkotika. Untuk itu, pihaknya berharap ada kolaborasi kinerja agar bisa menjangkau lebih banyak lagi warga binaan. 

Sehingga bisa menciptakan program Lapas/ Rutan Bersinar (Bersih dari Narkotika).

"Kami harap nanti ada MoU agar tercipta pemahaman yang sama," harapnya.

Gayung bersambut, program ini mendapatkan respon positif dari Aris dan jajarannya. Menurutnya, BNNP Jatim siap memberikan support maksimal. Baik dari sisi pemanfaatan anggaran maupun SDM.

"Terkait rehabilitasi, kita bisa kombinasikan SDM maupun anggaran yang ada," terangnya.

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan bahwa hubungan BNNP dan Kemenkumham Jatim selama ini sudah baik. 

Terutama dalam hal penyelidikan dan penyidikan dalam pengembangan perkara. Sehingga, bentuk kerjasama perlu diperluas lagi, tidak hanya soal pemberantasan saja.

"Namun juga perlu kita perluas untuk kegiatan pencegahan, rehabilitasi dan pasca rehabilitasi," urainya.

Dalam kegiatan tersebut, para kepala satker saling bertukar ide dan data agar kegiatan P4GN lebih efektif lagi. Baik dari sisi preemtif, preventif hingga pemberantasan.

Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Kawasan Rungkut


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebuah rumah pengedar narkotika di kawasan Jalan Medayu Utara Kecamatan Rungkut Surabaya digerebek anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. 

Dari rumah tersebut, polisi amankan pelaku berinisial MI (25) beserta barang bukti sebanyak 8 poket plastik berisi sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan penggerebekan sendiri berlangsung pada hari Kamis, tanggal 10 Maret 2022, sekitar pukul 17.00 WIBdi dalam rumah di Jalan Medayu Utara Kec. Rungkut Kota Surabaya.

“Sabu yang ditemukan dengan rincian berat, 0,33 gram, 0,32 gram, 0,19 gram, 0,19 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram, 0,18 gram,” jelas AKBP Daniel kepada awak media, Selasa (5/4/2022).

Tak hanya itu saja, dari tangan MI polisi juga menyita 1 (satu) plastik klip berisi daun ganja seberat 0,74 gram, 2 (dua) bungkus bekas rokok, 1 (satu) pak paper dan 1 (satu) buah HP.

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Sabu tersebut dengan cara membeli kepada BR (DPO) dengan cara di Ranjau pada Jum’at 04 Maret 2022 sekira pukul 12.30 Wib didepan Sentra Kuliner Jalan Semolowaru.

“Saat itu pelaku kulakan setengah gram Sabu seharga Rp. 650.000,” tambah AKBP Daniel.

Sementara, untuk Ganja juga dengan cara dibeli dari KD (DPO) bertemu langsung pada Senin, 07 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB didaerah Kebun Bibit Wonorejo Surabaya sebanyak 1 bungkus Ganja beserta bungkus plastiknya seharga Rp. 100.000.

Pengakuan pelaku sama seperti pengedar pada umumnya, membeli Sabu tersebut untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi.

Pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Selasa, 22 Maret 2022

HUT BNN, Narkoba Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan


KABARPROGRESIF.COM: (Gianyar) Memperingati HUT ke-20 BNN RI, BNNP Bali memusnahkan barang bukti sabu-sabu (SS) senilai Rp 1,7 miliar, Selasa (22/3). 

Barang bukti tersebut disita dari jaringan Surabaya-Bali, Rocky Cahyo Bagus (31) dan Suyitno (41). 

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Gde Sugianyar Dwi Putra, didampingi Kabid Pemberantasan Putu Agus Arjaya menyampaikan, pemusnahan barang sitaan narkotika tersebut merupakan serangkaian tindakan penyidik dan pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar. 

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika oleh BNNP Bali dilaksanakan sebagai bentuk war on drugs untuk mewujudkan Bali bersih narkoba.

Hal ini sejalan dengan pola pembangunan pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali."

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Bali yang hadir untuk mengikuti upacara HUT BNN RI secara virtual. Selain itu akhir-akhir ini juga banyak kasus narkotika dengan barang bukti besar diungkap oleh pihak kepolisian, terima kasih,” kata Brigjen Sugianyar ke Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra.

Sedangkan Agus Arjaya mengungkapkan, tujuan pemusnahan barang bukti ini untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan. Di samping itu untuk menghindarkan atau mengurangi resiko penyalahgunaan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika melibatkan jaringan Surabaya-Bali. 

Berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya serta analisis Tim Intelijen terkait informasi adanya sindikat peredaran gelap narkotika di sekitaran wilayah Kelurahan Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur.

Selanjutnya Tim Pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan disekitaran lokasi dan pada Selasa (1/2) pukul 16.30 Wita petugas menangkap Rocky Cahyo Bagus di Jalan Pegangsaan Timur, Denpasar Timur. 

Hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik hitam berisi sabu-sabu seberat 947,83 gram brutto atau 936,47 gram netto yang diletakan di gantungan sepeda motor pelaku.

Barang bukti berikutnya milik Suyitno yang ditangkap di Jalan Merdeka X, Denpasar Timur. Petugas mengamankan paket SS seberat 66,04 gram netto. 

"Kami akan terus memerangi narkotika untuk mewujudkan Bali Bersinar (bersih narkoba),” pungkasnya.

Awal 2022, BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ekstasi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) menyatakan, telah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 339,97 kilogram sabu dan 16.532 butir ekstasi pada awal 2022 ini. 

Pemusnahan zat aditif terlarang itu dilakukan dalam rangka memeringati dua dasawarsa BNN.

"Ini merupakan hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana narkotika periode Januari - Februari dengan melibatkan 24 orang tersangka," demikian pernyataan BNN dikutip dari siaran pers, Selasa, 22 Maret 2022.

Dari sembilan kasus itu, BNN berhasil menyita 340.337, 2 gram sabu dan 16.586 butir ekstasi. Dari jumlah itu disisihkan sebanyak 365,38 gram sabu dan 54 butir ekstasi untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.

"Sehingga jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 339.971,82 gram sabu dan 16.532 butir ekstasi," tulis mereka.

Dari pemusnahan barang bukti itu, mereka mengklaim dapat menyelamatkan 1.718.272 anak bangsa Indonesia dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Jumlah barang bukti yang telah disita ini disebut juga dapat menggambarkan bahwa jaringan sindikat narkotika tidak akan pernah berhenti mencari cara melumpuhkan masyarakat tanah air melalui candu narkotika.

Peredaran Narkotika di tanah air memang masih sangat besar di tanah air. Kemarin, Polri dan Bea Cukai menyatakan berhasil mengagalkan penyelundupan 1,2 ton obat haram tersebut dalam triwulan pertama 2022.

Pada pekan lalu, Bea Cukai dan Polri mengagalkan upaya penyelundupan 80 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia di Perairan Aceh. Mereka menangkap dua orang awak kapal yang disebut sebagai kurir narkoba dalam kasus ini sementara bos besar berinisial D masih dalam pengejaran.

BNNK Kalteng Amankan 3 Ons Sabu di Mobil Fortuner dari Kalbar


KABARPROGRESIF.COM: (Palangkaraya) BNNP Kalteng adakan press release penangkapan jaringan Narkotika dari Kalbar dengan barang bukti sabu seberat 3 ons.

Upaya untuk menyeludupkan narkoba dari Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasi digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Narkoba jenis sabu seberat 3 ons berhasil digagalkan petugas BNNP Kalteng saat akan dibawa masuk ke Kalteng.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari nformasi masyarakat tentang ada jaringan sindikat yang akan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Kalteng, tepatnya di Kotawaringin Timur.

Menerima informasi tersebut, Tim BNNP Kalteng bergerak melakukan penyelidikan lebih lanjut informasi yang diterima masyarakat.

"Selanjutnya pelaku berinisial WN (33), DR (29) dan RW (28) berhasil diamankan saat mau bertransaksi dengan barang bukti sabu di box mobil fortuner berwarna hitam nopol KB 1011 XX,"," kata Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dalam press release di markas BNNP Kalteng, jalan Tangkasiang, Palangkaraya, Selasa (22/3/2022).

Sedangkan AY (41) seorang penerima barang haram sabu, juga ikut diamankan Tim BNNP Kalteng.

Lokasi penangkapan di depan Hotel Della Sampit, jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Pelaku merupakan spesialis pengedar 3 ons sabu ke Kotim yang berasal dari Kampung Beting, Pontianak, Kalbar.

Sementara itu, barang bukti non Narkotika yang diamankan berupa 6 buah handphone, 1 unit mobil Fortuner berwana hitam dan bungkus plastik kresek pembungkus sabu.

"Kami masih kembangkan lagi kasus ini untuk mengungkap jaringan Narkotika yang ada di Kalteng," ungkap Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dengan hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara maksimal hukuman seumur hidup atau mati. 

Senin, 21 Maret 2022

Gerebek Rumah Kos, Polsek Tambaksari Temukan 40,61 Gram Sabu Siap Diedarkan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Unit Reskrim polsek Tambaksari Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di wilayah Banowati, Surabaya.

Di sana, dikabarkan menjadi salah satu tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Membuktikan kebenaran itu, unit besutan AKP Zainul Abidin bergerak melakukan penyelidikan.

Kamar kos di Banowati itu lalu digrebek. Hasilnya, tiga orang pria di dalam kamar diamankan.

Polisi juga menemukan puluhan gram narkotika jenis sabu berikut peralatan hisapnya.

"Jelang Ramadan kami memprioritaskan kejahatan konvensional dan extraordinary, selain juga penyakit masyarakat. Peredaran narkotika ini menjadi salah satu yang kami targetkan," ujar Kapolsek Tambaksari, Kompol M Akhyar, Senin (21/3/2022).

Tiga pelaku diamankan itu adalah Jumhari (37) warga Dusun Kedungasem, Jombang, Zainal Abidin (21) warga Sawah 17, Semampir Surabaya dan M Rudi Santoso (26) warga Banowati II, Surabaya.

"Mereka kami amankan di tempat, sedang asyik pesta sabu dan memilah sabu dalam paket kecil," imbuhnya.

Di sana, polisi menemukan 40,61 gram paket narkotika jenis sabu yang sebagian siap edar.

Polisi kemudian melakukan interogasi guna mengetahui peran masing-masing pelaku.

Polisi akhirnya menetapkan, Jumhari sebagai bandar kecil yang mempekerjakan dua orang yakni Zainal Abidin dan Rudi Santoso.

"Tersangka JH dikirim paket oleh atasannya yang kini masih dalam pencarian," tambahnya.

Sekali kirim, JH mendapat paket sebesar 50 gram dalam seminggu.

Ia kemudian menjualnya dan mendapat keuntungan sekitar 10 juta rupiah.

"Uangnya digunakan kebutuhan dan sekitar 4,5 juta untuk membayar dua pekerjanya yang juga kami amankan," tandasnya.

Kepada media, JH menuturkan sudah delapan bulan menjalankan bisnis haramnya itu.

Ia mengaku belum sama sekali terendus polisi saat beraksi.

"Belum pernah tertangkap. Baru sekali ini," singkatnya.

Polda Sumsel Petakan Wilayah Rawan Peredaran Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba untuk melaksanakan tindakan pencegahan dan pemberantasan barang terlarang itu. 

Sejumlah wilayah yang dipetakan rawan peredaran narkoba seperti bandara, terminal bus, pelabuhan, jasa pengiriman, dan tempat lainnya, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Senin (21/3/2022).

Wilayah yang dipetakan rawan peredaran narkoba itu menjadi perhatian utama personel jajaran Polda Sumsel. Sehingga jika ada kemungkinan modus baru, para pelaku bisa segera dilakukan tindakan penegakan hukum secara tegas.

Pelaku pengedar narkoba terus mencari cara baru melakukan pendistribusian barang terlarang tersebut. Untuk itu dengan pengawasan ketat tempat-tempat yang biasa digunakan sebagai jalur peredaran narkoba dapat mempersempit ruang gerak mereka bersama jaringannya di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel, katanya.

Dia menjelaskan, dengan pemetaan wilayah rawan peredaran narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran setiap pekan berupaya melakukan berbagai pengungkapan kasus narkoba demi memastikan generasi muda aman dari pengaruh barang terlarang itu. 

Berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba pada pekan ketiga Maret 2022, pihaknya bersama jajaran berhasil mengungkap 38 kasus dengan mengamankan 52 tersangka.

Tersangka yang diamankan itu 49 orang di antaranya merupakan pengedar narkoba. Sedangkan tiga orang lainnya merupakan pemakai. 

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka tersebut yakni berupa narkoba jenis sabu-sabu 1,1 kilogram, ganja 602,78 gram, dan pil ekstasi 45 butir.

Dengan barang bukti yang diamankan atau dicegah peredarannya itu, bisa menyelamatkan setidaknya 7.341 anak bangsa dari pengaruh narkoba. 

"Alhamdulillah dengan berbagai upaya dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, kami terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumsel," ujar Kombes Pol Supriadi.

Sabtu, 19 Maret 2022

Di Kawal Brimob Polda Metro Jaya, Polsek Cengkareng Gerebek Kampung Ambon


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polsek Cengkareng bersama personel anggota brimob polda Metro Jaya menggrebek komplek permata kedaung kaliangke atau yang biasa dikenal dengan kampung ambon, Kamis, (17/3).

Dari penggerebekan tersebut sedikitnya 7 orang berhasil di amankan berikut paket narkotika jenis sabu siap edar Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardie Demastyo menerangkan pihaknya dibantu oleh Personel brimob polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan sterilisasi komplek permata kedaung kaliangke Cengkareng Jakarta dari tempat penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil Operasi tersebut sedikitnya kami mengamankan 7 orang yang diduga sebagai bandar/pengedar barang haram narkoba,” kata Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Sabtu, (19/3).

Sesuai dari arahan pimpinan bapak kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran melalui bapak kapolres metro jakarta barat kombes pol Ady Wibowo untuk melakukan langkah-langkah dalam merubah stigma kampung ambon sebagai syurganya para pecandu narkoba.

“Alhamdulillah, selain kami amankan bandar/pengedar kami turut juga mengamankan paket klip narkoba jenis sabu siap edar dengan berat brutto 0,40 gram,” ucap Ardhie Demastyo

Dari hasil penggrebekan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone yang berisi percakapan transaksi narkoba.

“Kami juga melakukan penggerebekan disebuah kamar kostan dan kembali mengamankan 1 kantong plastik klip kosong, alat hisap sabu, 3 buah timbangan digital dan sebilah tombak serta sebilah pisau,” jelasnya

Kini ke 7 pelaku berikut barang bukti kami amankan ke polsek Cengkareng guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 sub 112 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penyelundupan Sabu Lewat Sayur Asem Berhasil Digagalkan Penjaga Lapas Kelas 2A Serang


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Petugas jaga Lapas Kelas 2A Serang menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang ditujukkan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial L. 

Pengirimnya berinisial A, warga Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

A mengirim sabu lewat jagung yang sudah dimasak menjadi sayur asem. Kemudian dia bawa ke Lapas Kelas 2A Serang Sabtu siang, 19 Maret 2022, sekitar pukul 12.45 Wib.

“Dia membawa nasi dan sayur asem. Kita curigai, di sayur asem diduga terdapat narkoba jenis sabu, sebanyak 2 klip kecil,” kata Kepala Lapas Kelas 2A Serang, Heri Kusrita, Sabtu (19/03/2022).

Jagung itu dikorek bagian tengah atau bonggol, kemudian sabu dimasukkan kedalamnya. 

Mendapatkan upaya penyelundupan sabu, Heri Kusrita kemudian melapor ke Kumham Banten dan Sat Resnarkoba Polres Serkot.

“Langsung kita koordinasi ke Kadivpas Kumham Banten dan kita koordinasi dengan Polres Serkot,” pungkaanya.

Kamis, 17 Maret 2022

Satu Tersangka Satu Ton Sabu Seorang WNA


KABARPROGRESIF.COM: (Pangandaran) Satu dari lima tersangka pengungkapan satu ton yang diduga narkotika jenis sabu di Pantai Madasari Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, teridentifikasi sebagai warga negara asing (WNA). 

Tersangka M (28 tahun) dan empat lainnya kini diamankan di Mapolda Jabar beserta barang bukti satu ton yang diduga sabu.

Menurut data yang diperoleh, empat tersangka lainnya tercatat sebagai warga Kabupaten Pangandaran. 

Dari empat tersangka tersebut, salah satunya seorang perempuan berinisial NS (27 tahun) warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Tersangka NS berperan membantu memindahkan sabu dari kapal di pantai ke mobil yanh sudah disiapkan. 

Selain NS ada tersangka DH (41) seorang Kepala Dusun (Kadus) di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Peran DH yaitu mengendalikan perpindahan barang dari kapal ke daratan.

Dua tersangka lainnya yaitu HH (38) warga Kecamatan Cijulang memiliki peran sebagai sopir mobil pengangkut sabu serta AH (39) warga Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. 

Perannya sebagai sopir pengangkut sabu. "Seluruh tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (17/3/2022).

Sebagaimaba diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang diduga jenis sabu di Pantai Madasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 WIB. 

Dalam pengungkapan ini polisi menyita narkoba yang diduga sabu sebanyak 1.000 kilogram.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan lima tersangka yaitu DH, HH, AH dan NS. 

"Kami masih melalukan pengembangan atas pengungkapan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi Republika.co.id melalui sambungan telepon.

Menurut Ibrahim, pengungkapan ini tergolong besar karena itu upaya pengembangan masih terus dilakukan. Ia menyebutkan, polisi masih menelusuri asal dari narkotika tersebut. 

Sampai saat ini polisi baru menyita barang bukti dan para tersangka.

"Sumbernya darimana kita masih telusuri, gudangnya juga belum kita temukan. Kami minta kerjasamanya media untuk bersabar karena kami masih pengembangan," ujar dia.

Pengungkapan ini dipimpin Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, AKBP Herry Afandi di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran Rabu (16/3/2022) siang.

"Jumlahnya ada 66 karung yang diduga berisikan sabu dengan kurang lebih 1.000 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Johannes R Manalu melalui Wadir Narkoba Polda Jabar AKBP Nuraedy Irwansyah.

Menurut Nuraedy pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran jaringan narkotika internasional sabu asal Iran. 

Polisi, kata Nuraedy, melakukan penyelidikan di hingga akhirnya menangkap tersangka dan barang bukti. Tersangka dan barang bukti diamankan saat di dalam perahu di Pantai Madasari.

"Disembunyikan di dalam perahu didalam karung. Diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang berada di perairan internasional," ujar dia.

Viral di Medsos Tampang 5 Anggota Sindikat Narkoba Penyelundup 1 Ton Sabu di Pangandaran


KABARPROGRESIF.COM: (Pangandaran) Di media sosial (medsos) TikTok beredar tampang lima anggota sindikat narkoba internasional yang berhasil ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar. 

Dari tangan mereka polisi menyita 1 ton sabu asal Iran dan perahu fiber dengan nama lambung SeaGipsy.

Diketahui, lima tersangka penyelundup 1 ton sabu itu ditangkap di perairan Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Rabu 15 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Narkoba jenis sabu asal Iran itu dikemas dalam 66 karung. Masing-masing karung berisi sejumlah tupperware berbalut lakban yang di dalamnya terdapat serbuk krital diduga kuat sebagai Amphetamine atau sabu.

Kelima tersangka antara lain, M (30), warga negara asing asal Afganistan yang berdomisili di Pangandaran. Tersangka M diduga kuat sebagai penghubungan antara sindikat narkoba internasional dengan lokal.

Kemudian, tersangka DH (41), warga Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, berperan sebagai pengendali pergerakan narkoba. 

Kemudian, tersangka HH (39), warga Dusun Kalensari, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Pangandaran, berperan sebagai sopir pengantar sabu.

Tersangka AH (38), warga Dusun Kalensari, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Pangandara, sopir pengantar sabu. 

Sedangkan tersangka NS (27), perempuan, warga Kampung Golempang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, berperan membantu menyalurkan sabu dari perahu ke mobil.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. 

"Telah diterima informasi dari sumber terpercaya terkait peredaran narkoba jaringan internasional akan ada sabu asal Iran yang dikirim melalui jalur laut ke wilayah perairan Pangandaran Jawa Barat," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Rabu (16/3/2022).

Informasi yang diterima petugas, ujar Kombes Pol Johannes R Manalu, menyebutkan ada kapal dari Iran bermuatan 1.000 kilogram atau 1 ton narkotika jenis sabu akan didistribusikan ke Indonesia melalui perairan internasional.

"Berdasarkan penyelidikan, didapat beberapa nomor handphone yang akan digunakan oleh anggota sindikat narkotika internasional menerima kiriman sabu dari Iran tersebut. Transaksi dilakukan di laut dengan metode ship to ship (kapal ke kapal) di seputaran perairan selatan Jawa Barat," ujar Kombes Pol Johannes R Manalu.

Kemudian, tutur Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, tim Subdit 1 yang dipipin AKBP Herry Afandi melakukan penyelidikan di wilayah Pantai Selatan, Jawa Barat, dan sekitarnya. 

Akhirnya anggota berhasil menangkap lima tersangka dan mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1.000 kg.

"Satu ton sabu itu disembunyikan di dalam perahu dibungkus karung yang berada di Pantai Madasari, Kecamatan Parigi, Pangandaran yang sebelumnya diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang berada di perairan internasional," tutur Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar.

Saat ini, petugas Ditresnarkoba Polda Jabar masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain dalam jaringan sindikat narkotika internasional tersebut.

Penyelundupan Satu Ton Sabu di Pangandaran Libatkan Mantan Kadus dan Atlet


KABARPROGRESIF.COM: (Pangandaran) Sebanyak lima orang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan sekitar satu ton narkotika jenis sabu di Kabupaten Pangandaran. 

Empat dari lima orang itu merupakan warga Kabupaten Pangandaran, sementara satu orang merupakan warga negara asing (WNA).

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengaku sedih terkait keterlibatan warga dalam aksi penyelundupan narkotika itu. Bahkan, dari empat warga lokal yang diduga terlibat, terdapat sosok mantan kepala dusun (kadus), atlet balap sepeda, dan pemandu wisata.

"Yang saya khawatir biasanya ada penduduk lokal, dan benar ada. Yang saya sedih, ada mantan pembalap, ada mantan perangkat desa yang terlibat, juga ada pemandu wisata," kata dia, Kamis (17/3/2022).

Kasus penyelundupan narkotika yang diduga bagian dari jaringan internasional itu disebut harus menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak. 

Menurut Jeje, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran akan melakukan langkah pencegahan agar kejadian serupa tak lagi terulang.

"Saya akan lihat ke lokasi. Ini jadi suatu pembelajaran. Ada beberapa hal yang harus kami lakukan," ujar dia.

Ia mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan keamanan di wilayah pantai. 

Ia menyebut, panjang pantai di Kabupaten Pangandaran itu mencapai sekitar 93 kilometer. Otomatis, terdapat banyak celah untuk melakukan penyelundupan.

"Kalau ada penyelundupan di Cagar Alam (Pangandaran), siapa yang mengawasi? Banyak celah," kata dia.

Karena itu, ia meminta pasukan TNI AL di wilayah Kabupaten Pangandaran untuk diperkuat. Saat ini, di Kabupaten Pangandaran baru terdapat Pos TNI AL. 

Menurut Jeje, seharusnya Pos TNI AL itu dapat ditingkatkan menjadi Pangkalan Utama AL (Lantamal), sehingga pengawasan keamanan di wilayah pantai dapat lebih maksimal.

Selain itu, Jeje mengatakan, Pemkab Pangandaran juga akan memperkuat peran Jaga Lembur di masing-masing wilayah. 

"Bisa saja kami buat titik pengawasan jaga lembur di masing-masing daerah. Akan kami koordinasikan juga dengan aparat," kata dia.

Terakhir, Jeje mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar wilayah pantai. Artinya, masyarakat juga harus peka terhadap keamanan di wilayahnya masing-masing.

"Kalau ada perahu mencurigakan mendarat, segera lapor. Jangan cuek," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Polda Jawa Barat (Jabar) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Pada Rabu (16/3/2022). 

Barang itu diduga disalurkan melalui jalur laut, juga disinyalir didatangkan dari luar negeri.

Berdasarkan informasi yang didapat pengungkapan itu dilakukan pada Rabu sekitar pukul 14.00 WIB. 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus narkotika jenis sabu dengan jumlah 66 karung yang berisi kotak tupperware dan bungkusan lakban bening, yang diduga berisikan sabu. Dari hasil perhitungan kasar, jumlah narkotika itu mencapai satu ton.

Ketua Rukun Warga (RW) setempat, Ondi Suwandi, membenarkan adanya penggerebekan sabu di wilayah Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, yang merupakan wilayahnya. 

Menurut dia, terdapat lima orang yang ditangkap, dimana salah satunya merupakan warga asing. 

"Saya juga kaget, di daerah saya ada kasus ini," kata dia.

Menurut dia, kasus itu baru kali pertama terjadi di wilayahnya. Warga sekitar juga tak percaya adanya kasus penyelundupan narkotika di wilayah pantai yang jaraknya hanya sekitar satu kilometer dari permukiman warga itu.

Rabu, 16 Maret 2022

Nyambi Kurir Sabu, Oknum Perwira Polisi di Riau


KABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Polisi menangkap tiga pelaku terkait peredaran 61 Kg sabu di Bengkalis dan Pekanbaru. 

Dari ketiga pelaku, satu di antaranya oknum perwira polisi berpangkat Ipda.

Kapolda Riau, Irjen M Iqbal mengatakan ketiga pelaku ditangkap dalam 2 operasi tim gabungan antara Bea Cukai, TNI dan BNNP Riau. Dari kedua operasi itu, polisi menyita 56 Kg sabu dan 5 Kg sabu.

"Terakhir ada 56 Kg sabu di Bengkalis. Ini pintu utama masuknya ini dari bengkalis. Ditambah 5 Kg narkotika jenis sabu," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Iqbal mengatakan khusus sabu 5 Kg yang diamankan di Jalan Tuanku Tambusai itu disita dari oknum polisi, Ipda YR. Iqbal pun memastikan akan memecat YR dari satuan Koprs Bhayangkara.

"5 Kg ini dibawa oknum anggota polisi. Kita tak akan malu sampaikan itu dan kita akan tindak tegas sampai pemecatan. Saya bisa pastikan dia untuk sidang, bukti cukup kita keluarkan, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Iqbal tegas.

Iqbal mengaku tak mau institusi kepolisian tercoreng karena ulah beberapa oknum. Ia memastikan menindak tegas oknum yang terlibat peredaran narkoba.

"Lebih baik pecat 1, 2, 3, 4, 5 dari pada dia merusak institusi Polri. Oleh karena itu di antara tersangka ini saya hadirkan dan ini adalah wujud transparansi kami," katanya.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan dua kasus peredaran narkoba terungkap, Minggu (6/3) dan Kamis (10/3) lalu. Di mana pada penangkapan pertama tim menangkap 2 orang, MR dan WI.

"Kasus tindak pidana 56 Kg sabu diungkap Minggu (6/3) di Bantan, Bengkalis. Untuk di lokasi ini diamankan 2 orang kurir, MR (31) dan WI (43)," katanya.

Selanjutnya dalam operasi berbeda, jajaran Ditnarkoba Polda Riau menggelar operasi berbeda. Selanjutnya 4 hari kemudian, tim menangkap oknum polisi berinisial YR dari Jalan Tuanku Tambusai.

"Di kasus berbeda, diamankan tersangka YR dengan barang bukti 5 Kg sabu di Jalan Tuanku Tambusai. Ini berawal dari informasi sering terjadi transaksi narkoba oleh orang dari luar. Setelah kami lakukan penggeledahan didapat 1 buah tas hitam berisi 5 bungkus sabu. Berikut diamankan YR, oknum anggota kepolisian," katanya.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Yos Guntur mengatakan YR berperan sebagai penjemput 5 Kg sabu dari seseorang untuk diantarkan ke orang lain. Namun Ipda YR hingga saat ini masih tak kooperatif terkait kasus tersebut.

"Untuk kasus yang melibatkan oknum anggota Polri mengaku baru 1 kali. Peran dia sebagai penjemput atau penggendong barang. Untuk upah berapa masih belum kooperatif," kata Yos Guntur.

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Kelas Kakap


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polrestabes Surabaya melalui Satuan Narkoba kembali bekuk pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang diduga diedarkan diwilayah Surabaya dan sekitarnya.

Polisi Narkotika yang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan, terkait informasi dari warga Masyarakat dapat mengetahui ciri-ciri pelakunya.

Hingga pada, Senin 07 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Ketintang Surabaya, anggota mengamankan tersangka PN (64) yang tinggal disekitar lokasi kejadian.

Petugas kepolisian lebih dulu melakukan penangkapan terhadap PN. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik diduga sabu seberat 1,08 gram, 2 bungkus sabu dengan berat 1,06 gram, 0,37 gram, Uang Tunai Rp. 1.800.000 dan HP.

“Pengungkapan tidak terhenti disitu, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Tersangka di Perumahan Ketintang Surabaya dan kembali ditemukan barang bukti,” sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/3/2022).

Barang yang ditemukan dirumah pelaku berupa, 1 tas warna hitam yang didalamnya berisi dompet warna biru berisi 7 bungkus plastik yang diduga sabu dengan berat total 3,27 gram dan satu bendelan plastik klip.

Penggeledahan dilanjutkan pada, Selasa 08 Februari 2022 sekitar pukul 20.40 WIB, di rumah tersangka PN ditemukan lagi barang bukti berupa 1 dos rokok yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik diduga jenis sabu dengan berat berat total 10,42 gram.

“Barang itu disimpan dibawah tempat tidur didalam kamar Tersangka PN, yang diakui miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tambah Kasat Mirzal.

Dan dari keterangan tersangka PN bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada tersangka satu tersangka lain.

Petugas kemudian membekuk, GE (58) asal Jalan Jambangan Surabaya. Dia ditangkap, Selasa 08 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di parkiran Warung di Surabaya.

Sebelumnya, PN mendapat dari GE sebanyak 15 gram dengan seharga pergramnya Rp. 1.050.000.

“Dari GE, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 HP. Tersangka PN terakhir membeli sabu kepada tersangka GE pada, Senin 07 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.

Total barang bukti yang diamankan berupa, 1 bungkus yang diduga sabu 1,08 gram, 2 bungkus sabu dengan berat 1,06 gram, 0,37 gram, 7 bungkus plastik yang diduga sabu berat total 3,27 gram, 2 bungkus yang diduga sabu dengan berat berat total 10,42 gram, 2 HP, Uang Tunai sebanyak Rp. 1.800.000, 1 bendel plastik klip, tas warna hitam, dan dompet.(*)