Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 16 Maret 2022

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Kelas Kakap


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Polrestabes Surabaya melalui Satuan Narkoba kembali bekuk pengedar Narkotika jenis sabu-sabu yang diduga diedarkan diwilayah Surabaya dan sekitarnya.

Polisi Narkotika yang sudah beberapa hari melakukan penyelidikan, terkait informasi dari warga Masyarakat dapat mengetahui ciri-ciri pelakunya.

Hingga pada, Senin 07 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Ketintang Surabaya, anggota mengamankan tersangka PN (64) yang tinggal disekitar lokasi kejadian.

Petugas kepolisian lebih dulu melakukan penangkapan terhadap PN. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik diduga sabu seberat 1,08 gram, 2 bungkus sabu dengan berat 1,06 gram, 0,37 gram, Uang Tunai Rp. 1.800.000 dan HP.

“Pengungkapan tidak terhenti disitu, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Tersangka di Perumahan Ketintang Surabaya dan kembali ditemukan barang bukti,” sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (16/3/2022).

Barang yang ditemukan dirumah pelaku berupa, 1 tas warna hitam yang didalamnya berisi dompet warna biru berisi 7 bungkus plastik yang diduga sabu dengan berat total 3,27 gram dan satu bendelan plastik klip.

Penggeledahan dilanjutkan pada, Selasa 08 Februari 2022 sekitar pukul 20.40 WIB, di rumah tersangka PN ditemukan lagi barang bukti berupa 1 dos rokok yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik diduga jenis sabu dengan berat berat total 10,42 gram.

“Barang itu disimpan dibawah tempat tidur didalam kamar Tersangka PN, yang diakui miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tambah Kasat Mirzal.

Dan dari keterangan tersangka PN bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli secara langsung kepada tersangka satu tersangka lain.

Petugas kemudian membekuk, GE (58) asal Jalan Jambangan Surabaya. Dia ditangkap, Selasa 08 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, di parkiran Warung di Surabaya.

Sebelumnya, PN mendapat dari GE sebanyak 15 gram dengan seharga pergramnya Rp. 1.050.000.

“Dari GE, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 HP. Tersangka PN terakhir membeli sabu kepada tersangka GE pada, Senin 07 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali.

Total barang bukti yang diamankan berupa, 1 bungkus yang diduga sabu 1,08 gram, 2 bungkus sabu dengan berat 1,06 gram, 0,37 gram, 7 bungkus plastik yang diduga sabu berat total 3,27 gram, 2 bungkus yang diduga sabu dengan berat berat total 10,42 gram, 2 HP, Uang Tunai sebanyak Rp. 1.800.000, 1 bendel plastik klip, tas warna hitam, dan dompet.(*)

0 komentar:

Posting Komentar