Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 07 Juni 2022

Ditahan di Rutan Surabaya, Hakim Itong Masuk Sel Isolasi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Selasa (7/6). 

Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.

“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong, red) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji.

Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian COVID-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.

"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegasnya.

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan.

“Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.

KPK Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Proyek di Mamberamo Tengah Papua


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. 

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah tersebut.

"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/6/2022).

KPK sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberamo Tengah Papua tersebut.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. 

"Terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan oleh tim penyidik," tuturnya.

KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini. Salah satunya, dengan pemanggilan para saksi. 

Ali berharap para saksi yang nantinya dipanggil untuk diperiksa dapat kooperatif dan jujur kepada penyidik.

"KPK juga tak henti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung," pungkasnya.

Senin, 06 Juni 2022

KPK Bawa Satu Tersangka Alfamidi dari Jakarta ke Rutan Ambon


KABARPROGRESIF.COM: (Ambon) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan satu tersangka dugaan suap ijin Alfamidi ke Rumah Tahanan Ambon, Maluku. 

Belum diketahui alasan pengalihan lokasi tahanan ini.

Kepala Devisi Pemasyarakatan Kementerian hukum dan HAM Provinsi Maluku, Syaiful Sahri Minggu (5/6) malam membenarkan adanya pengalihan satu tahanan tersangka dugaan suap Alfamidi dari KPK ke Rutan Ambon.

Menurut dia, KPK sudah menyampaikan kepada Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Ambon terkait rencana akan mengalihkan penahanan satu orang tahanan Korupsi ke Rutan Ambon.

Meski demikian, kata dia, KPK tidak menyebutkan siapa nama tahanan yang lokasi penahanannya dialihkan ke Rutan Ambon. Mereka hanya disampaikan soal pengalihan satu tersangka tersebut.

“Penyampaian itu tanpa menyebut siapa tahanan yang akan dialihkan dari Rutan KPK ke Rutan Ambon. Jadi kami tidak tau, siapa yang nantinya dibawa oleh KPK ke Rutan Ambon,” ungkap Syaiful.

Kapan rencananya tahanan KPK itu tiba di Rutan Ambon, Syaiful menyebut, Rabu (8/6). 

“Sesuai yang disampaikan KPK, Rabu tahanan tersebut tiba di Ambon,” ungkap Syaiful.

Sementara itu, informasi menyebutkan, tersangka yang dialihkan penahanan ke Rutan Ambon, akan diberangkat pada, Selasa (7/6) malam.

“Akan diberangkatkan Selasa tanggal 7. Tiba disana tanggal 8. Ruang tahanannya sudah disiapkan,” kata sumber ini. 

Namun dia juga tidak menyebutkan, siapa yang dialihkan lokasi penahanannya itu. 

Panglima TNI Duga 2 Perwira Aniaya Sertu Bayu hingga Meninggal di Papua


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menduga dua perwira TNI terlibat penganiayaan terhadap juniornya, Sertu Marctyan Bayu Pratama.

Sertu Bayu meninggal ketika bertugas di Timika, Papua, pada 8 November 2021.

“Diduga sebagai pelaku ada dua perwira di sini,” kata Andika usai rapat kerja bersama Komisi I di DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Andika mengungkapkan, dua perwira tersebut masing-masing berpangkat letnan satu (lettu) dan letnan dua (letda).

Andika mengatakan, pihak polisi militer setempat telah melimpahkan berkas perkara ke Oriturat Militer Jayapura pada 13 Desember.

Selanjutnya, Oditurat Militer Jayapura baru melimpahkan ke Oditurat Militer Jakarta pada 25 Mei.

Setelah berkas sampai di Oditurat Militer Jakarta, Andika kemudian memerintahkan oditur jenderal menelusuri kasus tersebut.

“Selidiki apa yang terjadi karena saya ingin tahu apa yang terjadi,” imbuh dia.

Dikutip dari makassar.tribunnews.com, seorang ibu bernama Sri Rejeki (50), warga Solo, Jawa Tengah tengah berjuang mencari keadilan. 

Ia masih ingin mencari tahu kebenaran di balik kematian putranya bernama Sertu Marctyan Bayu Pratama meninggal saat bertugas di Timika, Papua.

Pada Juni 2021, anaknya mendapatkan tugas ke Timika. Namun pada tanggal 8 November 2021, anaknya pulang dalam keadaan tak bernyawa.

Ada kejanggalan dalam kematian Sertu Marctyan Bayu Pratama, yang tengah dikejar oleh sang ibu.

"Saya minta outopsi ulang. Tapi petugas justru hanya memberikan janji akan diberi hasil outopsi," katanya, Kamis (2/6/2022).

Sri mengatakan, dua hari sebelum kematian putranya, dia sempat melakukan komunikasi via video call.

Dalam perbincangan itu, korban nampak sehat tidak kurang satupun. Namun, setelah itu justru dikabarkan meninggal dunia.

"Anak saya dipulangkan dari Timika, dan dimakamkan di TPU Pracimaloyo," ujarnya.

Selama prosesi pemakaman, dia sempat tak diizinkan melihat jasad putranya itu. Setelah berhasil mendapat izin, dirinya kaget melihat jenazah putranya yang penuh luka lebam. 

Sehingga dia menduga kematian anaknya tidak wajar, dan ada unsur pidana.

Ia pun mencari informasi perihal nasib tragis yang menimpa putranya itu, hingga mendapati informasi bahwa putranya tewas lantaran dianiaya dua oknum seniornya di Timika.

"Kalau kabarnya, oknum itu berpangkat letnan. Kasus ditangani otmil Jayapura," kata dia.

"Namun tanggal 25 Mei lalu, kabarnya diserahkan ke Pengadilan Militer di Jakarta," imbuhnya.

Tapi, dirinya heran justru belum ada tindakan serius terhadap kedua oknum tersebut. Dia mengetahui hal itu, setelah melihat unggahan salah seorang oknum yang di salah satu media sosial.

Komisi VIII DPR RI Pertanyakan Bansos Tidak Tepat Sasaran Hingga Rp6.9 triliun, Ini Tanggapan Risma


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Komisi VIII DPR RI H. Yandri Susanto, S.Pt menanyakan tindak lanjut Menteri Sosial Dr. Ir. Tri Rismaharini, M.T beserta jajaran Kementerian Sosial terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran hingga mencapai Rp6,9 triliun.

Hal itu ia pertanyakan saat memimpin Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Mensos. 

Agenda rapat tersebut adalah pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN TA 2023, evaluasi pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2021 dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan anggaran tahun 2022 di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2022.

Yandri menjelaskan, karena salah satu pembahasan rapat ini tentang evaluasi tahun 2021, dan berdasarkan temuan BPK seperti yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 ada tiga jenis bansos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diberikan kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan ada yang meninggal dunia.

"Kami perlu mencermati dan mengkaji hasil evaluasi tahun 2021 agar pelaksanaan anggaran 2023 (Kemensos) dapat lebih baik dan tepat sasaran,” ungkap politisi PAN itu yang dikutip dari dpr.go.id pada Senin, 6 Juni 2022.

“(Sehingga ke depannya) tidak ada lagi temuan BPK yang mengatakan bansos salah sasaran, apalagi merugikan keuangan daerah dengan nilai yang fantastis,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Mensos Tri Rismaharini mengatakan temuan itu telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran.

Risma mengklaim temuan BPK telah diselesaikan dalam waktu kurang dari sepekan. Adapun temuan yang diserahkan BPK tersebut, tutur Risma, adalah temuan sementara yang biasa dilakukan untuk diserahkan kepada pihak Kementerian Sosial.

Risma meyakini dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang diterima Kemensos, pihaknya dapat menjawab temuan tersebut.

"Karena bukan hanya jawaban tertulis, tapi dicek di lapangan apakah orangnya ada, dengan data BPK dan kita,” ujar Risma, mantan Wali Kota Surabaya tersebut.***

KPK Panggil Camat Hingga Tabib, Terkait Kasus Pencucian Uang Bupati Nonaktif Probolinggo


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini ditandai dengan pemanggilan 3 saksi pada hari ini, Senin (6/6/2022).

Ketiga saksi tersebut rencananya diperiksa tim penyidik KPK di Mapolres Probolinggo.

Ketiga saksi itu adalah Camat Besuk, Puja Kurniawan; Pegawai Negeri Sipil (PNS), Syamsul Hadi; serta seorang Tabib, Jumali Firdaus.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (6/6/2022) mengungkapkan, hari ini, pemeriksaan saksi TPPU tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di Polres Kabupaten Probolinggo, atas nama saksi tersebut.

Diketahui KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin sebagai tersangka. 

Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan TindakPidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. 

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan mantan Anggota DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. 

Adapun 20 orang tersangka lainnya itu adalah Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. 

KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Temuan Bansos Salah Sasaran Rp 6,9 T, Risma Sebut BPK Pakai Data Lama


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini kembali menjelaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal indikasi penyaluran bantuan sosial (bansos) tak tepat sasaran dan berpotensi merugikan negara senilai Rp 6,93 triliun tahun 2021. 

Risma menyebut, temuan itu muncul karena BPK mengacu pada data lama sebelum perbaikan.

Risma menjelaskan, temuan BPK tersebut mengacu pada data warga miskin atau yang dikenal dengan nama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Oktober 2020. 

Sedangkan DTKS diperbaiki mulai Desember 2020, tepat setelah Risma diangkat menjadi Mensos, dengan cara memadankan nama warga miskin dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Kami baru bisa menyelesaikan (perbaikan DTKS) pemadanan NIK itu pada bulan April 2021. Karena itu, BPK menemukan angka Rp 6,9 triliun (bansos tidak tepat sasaran)," ujar Risma saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Risma menambahkan, temuan tersebut muncul dalam laporan BPK juga karena pihaknya tak diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan. 

"Biasanya kalau ada temuan BPK, kami memberikan jawaban terlebih dahulu. Ini kami belum berikan jawaban, tapi laporannya sudah keluar," kata politisi PDIP itu.

Setelah laporan itu muncul, lanjut dia, barulah BPK meminta Kemensos memberikan jawaban atau penjelasan, dalam kurun waktu empat hari. 

Risma mengaku sudah menyerahkan dokumen jawaban kepada BPK, yang isinya menunjukkan bahwa bansos Rp 6,9 triliun itu benar-benar disalurkan dan ada penerimanya.

"Sudah kita cek juga bersama BPK ke lapangan di Jabodetabek dan itu semua clear," kata Risma.

Alhasil, imbuh Risma, Kemensos mendapatkan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. 

"Kami mendapatkan WTP karena kami bisa menjawab semua temuan BPK," ujar eks Wali Kota Surabaya itu.

Untuk diketahui, BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2021 menyebutkan bahwa penetapan dan penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako alias Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 6,93 triliun. 

Temuan ini muncul karena Kemensos menyalurkan ketiga program bansos tersebut kepada:

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020 dan usulan pemda melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).

KPM yang bermasalah di tahun 2020 namun masih ditetapkan sebagai penerima bansos di Tahun 2021.

KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid.

KPM yang sudah dinonaktifkan.

KPM yang dilaporkan meninggal.

KPM bansos ganda

"Akibatnya, penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp 6,93 triliun," kata BPK dalam dokumen yang diteken Ketua BPK pada Maret 2022 itu.

KPK Panggil 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Fiktif LPDB-KUMKM di Jabar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Jawa Barat mulai dilakukan KPK. Ada 3 saksi yang dipanggil penyidik.

"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (6/6).

Ketiga saksi yang dipanggil itu ialah Asep Adipurna (Kepala Divisi Bisnis II/2013); Yayat Supriyatna (Kepala Divisi Bisnis II/2012); serta Syahrudin (Kepala Divisi Bisnis I). KPK belum menjelaskan keterkaitan ketiga saksi itu,

Kasus yang sedang diusut KPK ini ialah terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2012-2013 di wilayah Jawa Barat.

Sudah ada tersangka yang dijerat oleh penyidik KPK dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum diumumkan.

Selain itu, KPK juga belum menjelaskan detail mengenai perkara yang dimaksud. Hal ini terkait kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri bahwa penjelasan akan dilakukan ketika tersangka ditahan atau ditangkap.

Dikutip dari situs resminya, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006. 

Dasar pembentukan ini beberapa kali mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006, LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

LPDB-KUMKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM. 

Ketentuan mengenai persyaratan dan kriteria KUMKM penerima dana bergulir ditetapkan oleh LPDB-KUMKM.

Masih merujuk laman resminya, dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat mencapai tujuan secara optimal, serta menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.

Pembangunan Masjid Agung Dianggap Korupsi, Bupati Bima Dilaporkan ke KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Bima) Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dia dilaporkan oleh warga Nusa Tenggara Barat (NTB), Syahrul Riza terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Bima.

"Kedatangan kami hari ini adalah untuk melaporkan dugaan kasus korupsi pembangunan masjid agung bima yg menurut laporan hasil pemeriksaan BPK provinsi itu," kata kuasa hukum Syahrul, Muhammad Mualimin di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Juni.

Selain Indah, ada tiga pihak yang turut dilaporkan. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima Taufik HAK; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima M Taufik dan Dirut PT Brahmakerta Adiwira H Yufizar.

Usai menyampaikan laporannya, Mualimin mengatakan pembangunan masjid ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp8,4 miliar. 

Ada pun pihak yang mengerjakan proyek tersebut adalah PT Brahmakerta.

"Potensial merugikan Rp 8,4 miliar keuangan negara dikarenakan pembangunan Masjid Agung Bima ini dikerjakan oleh PT Brahmakerta Adiwira, yang direktur utamanya Yufizar, yang di dalam penulusuran kami ternyata PT ini sering kali mengerjakan proyek itu telat dan dia berkali-kali diblacklist," ungkapnya.

"Total pagu-nya itu sekitar Rp78 miliar lebih," imbuhnya.

Mualimin mengatakan proyek yang harusnya diselesaikan dalam waktu satu tahun itu tak berhasil. 

Sehingga PT Brahmakert meminta perpanjangan sebanyak delapan kali.

"Sehingga banyak kerugiam salah satunya sanksi, nah ini ternyata PT ini hingga delapan kali ini tidak mendapatkan sanksi dan masih dipertahankan gitu," tegasnya.

"Padahal tahun 2019 ini PT ini mendapat blacklist dari lembaga pengkajian pemerintah itu dan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan kenapa ini tidak disingkirkan saja PT ini, kenapa masih dipakai? Sedangkan track recordnya buruk begitu," ungkap Mualimin.

Terkait laporan ini, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menelaah lebih lanjut. 

"Betul (ada laporan tersebut, red). Berikutnya, kami akan telaah dan verifikasi lebih dahulu laporan dimaksud," ujar Ali saat dikonfirmasi.

Proses ini memang dilakukan untuk setiap laporan masyarakat yang masuk. Nantinya, KPK akan menentukan bisa atau tidak laporan ini ditindaklanjuti.

Tenaga Honorer Tetap Akan Dibutuhkan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023 karena tetap dibutuhkan.

"Hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai Upah Minimum Regional (UMR)," kata Menteri Tjahjo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (5/6).

Menurut Tjahjo, penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera. 

Serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

"Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah UMR," katanya.

Strategi ini, kata Tjahjo, adalah amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Faktanya, banyak tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Maka, pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR.

"Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Anggapan tersebut adalah salah. Sebab sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata," tuturnya.

Dengan skema itu, kata dia, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. 

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Kejagung Periksa 2 Mantan Pejabat PT Waskita Beton


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua mantan pejabat PT Waskita Beton Precast (WBP) terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT WBP.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan yang pertama adalah mantan Kepala Departemen Pengadaan PT WBP. 

"Saksi yang diperiksa yaitu KJH selaku mantan Kepala Departemen Pengadaan PT WBP," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin (6/6/2022).

Kedua, yakni CW selaku Manager Precast periode 2017. 

"CW selaku Manager Precast periode 2017, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020," jelasnya.

Pemeriksaan terhadap eks pejabat PT WTB, kata Ketut Sumedana, perlu dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejagung menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton. Yakni terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Lalu pada Selasa (31/5/2022), Kejagung menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan memperkirakan bahwa negara rugi hingga Rp1,2 triliun.

Dirut Taspen Life Sambangi Kejagung


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sejumlah petinggi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Kunjungan itu dalam rangka memperkuat sinergisitas.

"Adapun maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah dalam rangka penguatan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan RI dan PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), khususnya di bidang kehumasan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Juni 2022.

Ketut mengatakan pertemuan itu dilakukan di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Ketut didampingi Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) D.B. Susanto. 

Sedangkan, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Life, Ibnu Hasyim, didampingi Staf Hubungan Masyarakat (Humas) PT Taspen Life, Ibya Isnan dan Bernardine Apridita.

Ketut menyambut baik dan berterima kasih atas kunjungan Dirut Taspen Life. Kejaksaan Agung mendukung seluruh program Taspen Life selama sesuai ketentuan hukum.

"Kegiatan tersebut juga sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan RI dengan kementerian, atau lembaga, atau BUMN lainnya," ungkap Ketut.

PT Taspen Life yang berdiri pada 26 Februari 2014 telah memperoleh izin usaha melalui Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 April 2014. 

Taspen Life merupakan anak perusahaan PT Taspen (Persero) dengan kepemilikan saham 99,97 persen dan 0,03 persen saham yang dimiliki oleh Koperasi Karyawan Taspen Jakarta.

Taspen Life memiliki beragam produk asuransi jiwa kumpulan dan individu. Dengan manfaat proteksi jiwa, perencanaan masa depan dan hari tua, dana pendidikan, serta asuransi penyakit kritis.

Raker Dengan Mwnkumham, Komisi III DPR Ungkap Kamar Sewa Lapas Rp2 Juta


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly , Senin (6/6/2022). 

Salah satu yang disoroti adalah dugaan praktik jual beli kamar tahanan di Lapas Kelas I Kota Tangerang yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

"Di Pengadilan itu terungkap bahwa ada biaya Rp5.000 per minggu untuk bisa tidur di Aula Lapas, dan ada biaya sewa kamar sebesar Rp1 juta sampai Rp2 juta. Biaya-biaya ini mungkin nanti bisa menjadi gambaran dari Pak Menteri dan Pak Dirjen Lapas bahwa memang ke depan harus sudah mulai ditertibkan tetapi dengan ditambahnya anggaran," kata Anggota Komisi III DPR Rano Al Fath di Raker Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

Rano meminta agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk memperhatikan kesejahteraan sipir dan petugas di lapas. 

Menurutnya, banyaknya masalah yang terjadi di lapas disinyalir lantaran para pegawai lapas yang belum mendapatkan kesejahteraan.

"Ini penting sekali karena kita tahu bahwa banyak sekali masalah yang ada di lapas, bahkan peredaran narkoba misalnya, atau over kapasitas. Ini mungkin juga bisa disebabkan dari para pegawai-pegawai yang belum mendapatkan kesejahteraan," katanya.

Menanggapi hal itu, Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan terima kasih dan akan ia sampaikan ke dirjen terkait. 

Menurutnya, kutipan uang di dalam penjara merupakan masalah klasik.

"Terima kasih nanti kami sampaikan ke Dirjen tentang kutipan-kutipan, klasik juga ini, dan kita terus melakukan penindakan-penindakan. Kalau ada Pak, jangan segan-segan WA (Whatsapp) ke Dirjen ini akan langsung kita tindaklanjuti," kata Yasonna.

Minggu, 05 Juni 2022

Kemendagri Terus Godok Rancangan Permendagri Tentang Satpol PP


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Pol PP dan Linmas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Penyusunan Rancangan Permendagri Tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP.

Kegiatan yang berlangsung dari Kamis (2/5) sampai dengan Sabtu (4/6) dilaksanakan di Grand Boutique Hotel, Jakarta Pusat dan dilaksanakan secara hybrid (online dan offline).

Kegiatan rapat pada hari ini bertujuan sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP. 

Percepatan terkait penyusunan rancangan Permendagri tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP perlu dilakukan secepatnya untuk mendukung pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah.

Kegiatan dibuka Bernhard selaku Direktur Pol PP dan Linmas, Kemendagri.

’’Rancangan Permendagri SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP termasuk di dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri (Prosundagri) tahun 2022 sehingga percepatan di dalam penyusunan regulasi tersebut perlu dilakukan dengan cepat dan sesuai dengan kebutuhan di daerah, ujar Bernhard dalam keterangan pers, Minggu (5/6).

Selain termasuk di dalam Prosundagri tahun 2022 penyusunan rancangan Permendagri SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP merupakan tindak lanjut dari PP 16 tahun 2018 tentang Satpol PP.

Direktorat Pol PP dan Linmas memiliki tugas, pokok, dan fungsi untuk menyiapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di dalam menunjang pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah.

Selain itu, menurut Bernhrad, dalam pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah perlu didukung dengan SOP yang jelas sehingga dapat membatasi ruang lingkup Pol PP dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk meminimalkan pelanggaran di dalam penegakan Perda/Perkada, tambah Bernhard.

Beberapa narasumber yang diundang pada kegiatan rapat hari ini adalah Direktur Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM; Kasatpol PP Provinsi Jawa Barat; dan Korbinmas Baharkam Polri.

Penyusunan rancangan Permendagri tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Pol PP sangat penting sebagai payung hukum ataupun pedoman kaitannya dengan penegakan perda/perkada, dan proses penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Rancangan Permendagri, ditegaskan Bernhard, juga untuk mempertegas tugas dan fungsi Petugas Tindak Internal (PTI) dan Majelis Kode Etik (MKE) Pol PP Tindaklanjut terhadap hasil pembahasan rapat hari ini akan dilakukan perbaikan terhadap substansi.

"Dalam rancangan permendagri dimaksud untuk dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil masukan yang sudah terhimpun dan dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya. 

Menteri KKP Siap Berikan Modal Usaha Kembangkan Perikanan Jember


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendukung Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang berupaya mengembangkan potensi ekonomi kelautan dan perikanan di wilayah tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan bertemu Bupati Jember Hendy Siswanto untuk membahas potensi perikanan tangkap dan perikanan budidaya kabupaten setempat.

"Tentunya kami siap mendukung pemda untuk mengembangkan potensi yang ada untuk mendorong kesejahteraan masyarakat karena sebagian besar nelayan di sana masih tradisional, begitu pun dengan pembudidayanya," katanya, Sabtu (3/6/2022).

Berdasarkan data produksi perikanan laut Jember pada tahun 2020 sebanyak 9.977 ton dengan nilai mencapai Rp130,442 miliar.

Komoditas utamanya berupa ikan lemuru, layang, tongkol, layur, dan cakalang. Nelayan penangkapnya sebagian besar merupakan nelayan tradisional.

"Bupati Jember sampaikan, selain perikanan tangkap, perikanan budidaya potensinya juga besar, salah satunya untuk udang vaname," tuturnya.

Menteri Trenggono meminta jajarannya segera melakukan survei lapangan bersama pemda untuk mengetahui infrastruktur maupun fasilitas apa saja yang dibutuhkan untuk menggenjot produktivitas perikanan dan dukungan pinjaman modal usaha juga siap diberikan.

"Upaya peningkatan produktivitas perikanan di Jember harus tetap mengutamakan unsur keberlanjutan ekosistem karena laut sehat menjadi kunci kegiatan ekonomi bisa dilakukan secara optimal," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Ia menjelaskan koordinasi dua belah pihak harus aktif dilakukan agar upaya pengembangan itu berjalan bersinergi dan hasilnya sesuai yang diharapkan dan tepat sasaran, serta yang paling penting kesehatan laut harus menjadi yang utama.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan sejumlah kendala yang dihadapi pihaknya saat ini adalah kondisi infrastruktur pelabuhan perikanan yang belum memadai.

"Kemudian jumlah cold storage yang masih minim dan lokasinya cukup jauh dari jangkauan para nelayan. Kendala-kendala tersebut tentu berimbas pada kualitas dan harga komoditas ikan tangkapan," katanya.

Kejagung Periksa 3 Petinggi PT Meraseti Pascatersangkakan Pemiliknya dalam Korupsi Impor Baja


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris PT Meraseti Konsultan Indonesia, AA; Direktur PT Meraseti Anugrah Utama (PT MAU), RGGS; dan Direktur PT Meraseti Konsultan Indonesia, YU; pascamenetapkan pemilik/owner sejumlah PT Meraseti, BHL; sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Tahun 2016 - 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (3/6), menyampaikan, ketiga petinggi perusahaan tersebut diperiksa sebagai saksi untuk 3 orang tersangka, yakni TB, T, dan BHL.

“AA selaku Komisaris PT Meraseti Konsultan Indonesia, diperiksa terkait dengan bidang usaha pemberian jasa bantuan hukum,” katanya.

Sedangkan RGGS selaku Direktur PT Meraseti Anugrah Utama, diperiksa terkait dengan hubungan antara PT MAU dengan PT Meraseti Maritim Indonesia soal jasa inklaring yang dipungut dari importir.

Adapun YU, diperiksa terkait input isi dokumen PIB dan input nomor surat penjelasan (sujel) ke PIB yang diterima dari tersangka T. 

Pemeriksaan mereka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka. Tersangka teranyar, yakni BHL selaku pemilik atau owner PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Tersangka BHL dalam kasus ini mempunyai sejumlah peran, yakni pada kurun waktu antara tahun 2016–2021, ke-6 korporasi, masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, tersangka BHL dan tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada almarhm C, ASN Direktorat Ekspor Kemendag RI).

Menurut Ketut, setiap pengurusan 1 Surat Penjelasan, tersangka T menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik C. 

Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di Gedung Belakang Kemenda RI.

Bahwa Sujel yang diurus oleh tersangka BHL dan T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 korporasi,” ujarnya.

Berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Ditjen Daglu Kemendag, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke-korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI) yang dimiliki ke-6 korporasi.

Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, kemudian oleh ke-6 korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. 

Perbuatan ke-6 korporasi tersebut menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara).

Sedangkan untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik Kejagung langsung menahan tersangka BHL di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022. Penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Juni 2022.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka BHL telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka BHL melanggar sangkaan Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) jucto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesatu Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas melanggar sangkaan kedua, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersanka BHL ini atau melanggar sangkaan ketiga, yakni Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum penetapan BHL, Kejagung menetapkan Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia, T, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.

Dalam kasus ini, peran tersangka T adalah bekerja sama dengan BHL mempersiapkan uang. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada T untuk diberikan kepada tersangka Tahan Banurea (TB).

Tersangka Tahan Banurea adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017–2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018–2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tersangka Tahan Banurea yang saat ini menjabat Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag sejak Februari 2022, tersebut diduga menerima uang sejumlah Rp50 juta.

Tersangka T memberikan sejumlah uang kepada tersangka Tahan Banurea guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kemendag.

Selain itu, lanjut Ketut, tersangka T juga merupakan orang yang diduga memalsukan sujel di Jl. Pramuka Jakarta. Setelah itu, tersangka T menyerahkan surat yang dipalsukan tersebut kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

“Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI,” katanya.

Sedangkan untuk mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung langsung menahan tersangka T di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022.

“Ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka T telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka T melanggar sangkaan Kesatu Primair, yakni Pasal (2) Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kesatu Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka T tersebut atau melanggar sangkaan Kedua, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ulah tersangka T itu atau melanggar sangkaan Ketiga, yakni Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017–2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018–2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Tahan Banurea (TB).

Tahan Banurea diduga menerima uang sejumlah Rp50 juta. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.

Tahan Banuere selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017–2018 pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag mempunyai sejumlah peran. Pertama, urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga direktorat. Meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017. “Menerima sejumlah uang Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel,” ujarnya.

Kedua, selaku Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018–2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir.

“Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban,” ujarnya.

Selanjutnya, Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu Kemendag untuk dilakukan pengesahan atau tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha atau importir.

Tahan Banurea pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang.

“Mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm. Chandra di lobby Kementerian Perdagangan RI tahun 2018,” katanya.

Kemudian, tersangka Tahan Banurea pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode 2020–Februari 2022, dan saat ini tersangka menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode Februari 2022 sampai dengan sekarang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-23/F.2/05/2022 selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka TB telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka Tahan Banurea melanggar sangkaan Kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuataan tersebut atau melanggar sangkaan kedua, yakni Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau melanggar sangkaan Ketiga, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Berpeluang Jerat Haryadi Suyuti dengan TPPU


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) sekaligus mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Lembaga Antikorupsi mendalami unsur untuk memperkuat dugaan TPPU.

"Tentu akan kami lihat sejauh mana TPPU itu bisa diterapkan pada perkara yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).

Penyidik KPK, kata Alex, akan mendalami asal usul aset-aset milik Haryadi. Pendalaman aset juga dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Haryadi yang dilaporkan ke KPK.

"Kalau ternyata ada aset-aset yang lain misalnya dari informasi masyarakat, kemudian kita lihat aset tersebut juga berasal dari tindak pidana (atau tidak)," ujar Alex.

Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).

Haryadi menerima US$27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Uang itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.

KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sabtu, 04 Juni 2022

Pj Wali Kota Yogyakarta Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Korupsi IMB


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Kasus itu menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tentu berbagai info itu akan didalami dalam proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).

Alex mengatakan KPK belum memiliki bukti Sumadi tahu soal permainan perizinan oleh Haryadi. Terlebih, Sumadi baru dilantik pada 22 Mei 2022.

"Sejauh ini, kami belum mendapatkan bukti apakah Pj itu mengetahui atau tidak, tapi rasanya kalau satu minggu (menjabat) mungkin enggak tahu juga kan," ucap Alex.

Di sisi lain, KPK memiliki alasan terkait baru ditetapkannya Haryadi sebagai tersangka setelah tidak lagi menjabat Wali Kota Yogyakarta. Menurut Alex, pihaknya masih mengumpulkan berbagai bukti.

"Buktinya baru kita dapatkan sekarang laporan informasi dari masyarakat itu. Saya kira sudah cukup lama kita mendengarkan adanya proses-proses perizinan yang bermasalah di Yogyakarta," ujar Alex.

Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA) Oon Nusihono (ON).

Haryadi menerima US$27.258 dari Oon, melalui Nurwidhihartana dan Triyanto, sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton, yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. Fulus itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6).

KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sambangi Tebuireng, Wapres Kenang Masa Muda saat Mondok


KABARPROGRESIF.COM: (Jombang) Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengenang masa muda menuntut ilmu di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, saat berkunjung ke pesantren tersebut di Jawa Timur, hari ini.

Semasa mudanya, Wapres menuntut ilmu selama 6 tahun di pesantren itu, dengan mempelajari berbagai kitab fikih dan ilmu-ilmu keagamaan, selain juga pendidikan formal, yang kemudian mengantarkannya menjadi seorang Kiai.

"Sebagai salah seorang alumni Tebuireng, saya teringat kembali saat saya menyantren di sini," tutur Wapres saat menghadiri acara Seminar Aktualisasi Pemikiran Aswaja Hadratus Syeikh K.H. M. Hasyim Asy'ari di Era Disrupsi di Ponpes Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, hari ini.

Pada acara yang juga merupakan halalbihalal dan temu alumni nasional Pesantren Tebuireng ini, Wapres menyampaikan banyak ilmu dan kenangan indah yang ia dapatkan selama menjadi santri.

"Saya ingat betul saya pernah (tinggal) di dekat masjid, itu di Pondok A namanya itu, saya pindah (lagi) ke Pondok C," kenang Wapres.

Wapres juga mengenang sosok kharismatik pendiri Ponpes Tebuireng K.H. Hasyim Asy'ari sebagai sosok yang memperjuangkan ahlussunnah wal jamaah. Wapres mengajak para pendidik, lulusan dan santri dapat meneruskan warisan ilmu yang diberikan itu.

"Kita harapkan apa yang diwariskan Hadratus Syeikh benar-benar terus menjadi akidah umat, menebarkan toleransi, menebarkan keutuhan bangsa," ujar Wapres.

Wapres berharap silaturahmi temu alumni dapat terus dilanjutkan, agar tercipta wawasan-wawasan dan ide baru dari para peserta yang hadir.

Pada kesempatan tersebut Wapres juga berziarah ke makam pendiri Ponpes Tebuireng K.H. Hasyim Asy’ari serta ke makam K.H. Wahid Hasyim dan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang berada di dalam komplek pesantren.

Selain itu, Wapres juga menyaksikan penyerahan bantuan santripreneur dari Baznas kepada 20 orang santri Ponpes Tebuireng yang diberikan secara simbolis kepada 3 orang santri.

Presiden Jokowi Serahkan Trofi ke Mitch Evans, Juara 1 Formula E Jakarta


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Jokowi menyerahkan langsung trofi kepada para pemenang Formula E Jakarta Eprix 2022. Jokowi secara khusus menyerahkan piala kepada juara 1, yakni Mitch Evans.

Jokowi tampak santai mengenakan kaus putih lengan panjang dan celana hitam lengan panjang. Dia perlahan membawa trofi menuju ke podium dan diserahkan kepada pebalap Formula E Jaguar TCS Racing asal Selandia Baru itu.

Dalam balapan Formula E perdana di Indonesia ini, posisi kedua diraih Jean-Eric Vergne disusul Edoardo Mortara sebagai pelengkap podium.

Di panggung sekaligus podium, tampak pula Ketua DPR Puan Maharani, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua OC Ahmad Sahroni. Juga Co-Founder Formula E Alberto Longo dan para co-founder lainnya.

Anies menyerahkan trofi kepada juara konstuktor, yakni Jaguar TCS Racing. Lalu, Sahroni menyerahkan trofi kepada juara 2, Jean-Eric Vergne.

Sedangkan, pebalap keturunan Indonesia, Nyck de Vries, gagal menyelesaikan balapan kali ini.