Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 11 Januari 2019

8 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Mantan Gubernur Sumut


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sebanyak delapan anggota DPRD Sumatera Utara mendapat giliran duduk di kursi terdakwa.

Mereka didakwa menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Masing-masing yakni, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan John Hugo Silalahi. Kemudian, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy M alias Richard Eddy Marsaut Lingga dan Syafrida Fitrie.

Kemudian, satu anggota DPRD Sumut Rahmianna Delima Pulungan.

"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah berupa uang secara bertahap," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Menurut jaksa, Restu diduga menerima total Rp 702 juta, Washington Pane diduga terima Rp 597 juta, John Hugo menerima Rp 547 juta.

Lalu, DTM Abul Hasan Maturidi diduga menerima Rp 447 juta, Biller Pasaribu Rp 467 juta.

Kemudian, Richard Eddy M alias Richard Eddy Marsaut Lingga diduga menerima Rp 527 juta dan Syafrida Fitrie diduga terima Rp 647 juta.

Sementara, Rahmianna Delima Pulungan diduga menerima Rp 527 juta. Menurut jaksa, uang yang disebut "uang ketok" itu diduga diberikan agar delapan orang tersebut memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014.

Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar mereka mau menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Ke-delapan anggota DPRD tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Total sebanyak 27 anggota DPRD Sumut yang diduga menerima suap dari Gatot Pudjo sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka disangka menerima uang dengan jumlah bervariatif. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar