Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 12 Januari 2019

Buron Kasus DPRD Sumut Dijebloskan ke Rutan Cabang KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban.

Ia diketahui menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Ferry sebelumnya menjadi buronan setelah KPK mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang (DPO).

Surat DPO disampaikan pada 28 September 2018.

Ia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

" Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. FST ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (11/1/2019).

Ferry keluar mengenakan borgol dan rompi tahanan KPK sekitar pukul 19.40 WIB.

Tanpa berkomentar, ia langsung memasuki mobil tahanan KPK.

Dalam kasus ini, Ferry merupakan satu dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka.

Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar