Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 17 Januari 2019

Diperiksa 40 Menit Ahmad Dhani: Wes rek luwe rek


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Meski hanya menjalani proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar 40 menit ternyata hal itu membuat musisi Ahmad Dhani kelaparan. Ini terlihat saat upaya suami Mulan Jamila segera menyelesaikan wawancara dengan awak media.

" Wes rek luwe rek." pungkas Ahmad Dhani lantas mengeloyor pergi meninggalkan gedung Kejari Surabaya, kamis (17/1).

Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani didampingi penyidik Polda Jatim tiba di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekitar pukul 13.52 Wib.

Dengan mengendarai mobil Innova warna putih ber plat L 1700 VO, ahmad Dhani menjalani pemeriksaan pelimpahan berkas tahap II dari Polda Jatim.

Tepat sekitar pukul 14.35 WIB, musisi Ahmad Dhani keluar dari kantor Kejari Surabaya atau sekitar 45 menit Ahmad Dhani menjalani proses pemeriksaan di lantai II.

Pelimpahan tahap II Ahmad Dhani ini sempat tertunda dua kali yakni pada hari Senin dan Rabu kemarin.

Kasus Ahmad Dhani ini akan ditangani oleh beberapa jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.

Berkas perkara Ahmad Dhani ini dinyatakan sempurna atau P21 pada Kamis (3/1) lalu, setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa peneliti lantaran adanya kekurangan berupa syarat formil dan materiil.

Ahmad Dhani ditetapkan tersangka bermula  dari ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.

Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar