Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 17 Januari 2019

Korupsi Rp. 29 Miliar, Pejabat BUMD Pemprop Jatim Ditahan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangam pada PT Petro Gas Jatim Utama (PJU) BUMD milik Pemprop Jatim ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sependapat dengan Mabes Polri.

Kedua penegak hukum ini menilai bila perbuatan tersangka Wahyu Pujo Saptono (WPS) selaku GM Finance and Administration serta Pimpinan Trading Batubara PT. Petrogas Jatim Utama tahun 2010 sekaligus Kapimpro kerjasama batubara berdasarkan Hasil audit BPK RI telah merugian daerah sebesar Rp. 29.133.596.855,00.

" Tersangka sebelumnya sudah di tahan di mabes Polri, sekarang kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas Satu Surabaya  Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur." tegas Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, kamis (17/1).

Dari kejahatan tersangka, Kejari Surabaya mendapatkan barang bukti yakni dokumen-dokumen serta uang tunai sebesar Rp 137 juta.

Sedangkan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3,  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar