Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 07 Januari 2019

Pengusaha Rekanan PD RPH Surabaya Divonis Lebih Berat

Korupsi Pembangunan IPAL    


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis  bersalah kepada Agus Suhermanto, pemilik CV Karya Sejahtera selaku pemenang tender pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDH RPH) Surabaya.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda 50 juta rupiah subisder 3 bulan kurungan,"ucap Ketua majelis hakim Rochmad saat membacakan amar putusannya diruang sidang candra, Senin (7/1).

Selain hukuman badan, Terdakwa Agus Suhermanto juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 187 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Uang pengganti tersebut disesuaikan dengan nilai kerugian uang negara yang diakibatkan pada proyek pembangunan IPAL tersebut.

"Vonis saudara lebih berat dibanding terdakwa Lutfia Rachmad dan Sunaryo. Karena pertanggungjawaban anda lebih banyak dalam pembangunan IPAL ini,"pungkas Hakim Rochmad yang disambut sikap pikir pikir dari terdakwa Agus Suhermanto.

Sikap pikir pikir juga dinyatakan oleh JPU Suryanta Desi Christiani dari Kejari Tanjung Perak sesaat usai hakim membacakan amar putusannya.

"Kami jaksa penuntut umum masih bersikap pikir pikir majelis,"kata Jaksa Suryanta Desi Christiani diakhir persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perkara korupsi pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya  ini juga menyeret dua pejabat PD RPH Surabaya, yakni Lutfia Rachmad selaku ketua pengadaan barang dan Sunaryo selaku pimpinan proyek (Pimpro) Pembangunan IPAL.

Keduanya dinyatakan terbukti korupsi dan divonis 2,4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Penyimpangan kasus korupsi ini  diungkap Kejari Tanjung Perak sejak Desember 2107 lalu. Dan pada Ferbruari 2018, penyelidikan perkara ini ditingkatkan ke Penyidikkan berdasarkan surat perintah penyidikkan Nomor Prin-02/0.5.4.2/Fd.1/02/2018 yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady,SH,MH, tertanggal 14 Februari 2018.

Pembangunan IPAL di PD RPH Surabaya ini disinyalir  tidak sesuai  dengan bestek yang ada. Proyek  tersebut didanai dari anggaran penyertaan modal PD RPH Tahun 2009 sebesar Rp 3.850.000.000 (tiga milliar, delapan ratus delapan puluh juta rupiah).

Dari penghitungan audit internal yang dilakukan penyidik ke ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, kasus korupsi bermodus pengadaan barang dan jasa ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 282 juta. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar