Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 16 Januari 2019

Terungkap Dipersidangan, Anggota DPRD Kalteng Ancam Petinggi Sinarmas


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton pernah mengancam Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Kalimat bernada ancaman itu disampaikan Borak saat bertemu dengan Dudy di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya telah berstatus sebagai tersangka. Hal itu terungkap saat Borak bersaksi untuk terdakwa Dudy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (16/1/2019). Awalnya, hal itu ditanyakan penasehat hukum Dudy kepada Borak.

"Saksi pernah bertemu terdakwa, lalu bilang awas saja, awas saja. Itu maksudnya apa?" Ujar pengacara Dudy.

Borak kemudian menjelaskan maksud ucapannya saat itu. Menurut dia, ucapan untuk mengingatkan agar Dudy tidak memberikan keterangan yang merugikan dirinya kepada penyidik KPK.

"Awas saja, kalau memfitnah saya, menzolimi saya, tunggu saja kalau sudah keluar nanti. Ya saya akan marah kalau ada yang memfitnah saya," kata Borak.

Dalam kasus ini, Dudy dan tiga orang lainnya didakwa menyuap anggota DPRD Kalteng.

Adapun, dua terdakwa lain dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk.

Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas.

Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.

Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta.

Salah satunya diduga diberikan untuk Borak Milton. Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.

Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar