Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 13 Januari 2022

Berkas Perkara Korupsi BRI Pucang Anom Rp6 Miliar Dilimpahkan ke Kejari Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Berkas perkara Hendra Dwi Prasetyo, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada PT. BRI Unit Pucang Anom Surabaya mulai tahun 2017 hingga 2019 sebesar Rp. 6.917.475.096 diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

"Berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Hendra Dwi Prasetyo Nomor: B-392/M.5.5/Ft.1/01/2022 tanggal 13 Januari 2022, Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima limpahan penyerahan tersangka dan Barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka (Hendra Dwi Prasetyo)," Kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, Kamis (13/1).

Nah, selanjutnya menurut Ari, Jaksa Penunjukan Penuntut Umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) Nomor: Print- 01/M.5.10/Ft.1/01/2022 melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Hasilnya, tersangka Hendra Dwi Prasetyo dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

"Tersangka Hendra Dwi Prasetyo dan setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor : Print-  01/M.5.10/Ft.1/01/2022 selama 20 hari sejak tanggal 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022, dan kemudian akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

Dalam kasus ini, kata Ari tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun dakwaan primer dan subsidier.

"Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo 55 ayat 1 ke-1 jo 64 KUHP," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar