Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 07 Januari 2022

Mutasi Besar Pejabat Kejaksaan Agung, Begini Lengkapnya


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mutasi besar pejabat utama terjadi dalam lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai instruksi langsung Presiden Joko Widodo.

Seperti, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam-Intel) Sunarta diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung RI. 

Hal itu, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180/TPA Tahun 2021.

"Surat Keppres ini berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, dia juga menjelaskan instruksi presiden berdasarkan Keppres tersebut.

"Menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia dimaksud, Jaksa Agung Republik Indonesia akan melantik Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, hari Senin tanggal 10 Januari 2022," kata Leonard.

Berikut ini daftar lengkap perombakan pejabat utama di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (6/1/2022):

1. Sunarta, sebagai Wakil Jaksa Agung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keppres Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

2. Amir Yanto, sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia;

3. Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia; dan

4. Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 181/TPA Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar