Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 26 Maret 2024

Siap Buka Penawaran Wilayah Kerja Migas, Kementerian ESDM Konsultasi ke Jatim


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dalam rangka penawaran wilayah kerja migas konvensional tahap I tahun 2024 di wilayah kerja serpang Jawa Timur. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat  Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jatim.

Dimana konsultasi ini, Kementerian ESDM langsung dipimpin oleh Ditjen Migas KESDM Koordinator Pengembangan WK Migas Konvensional, Ivan, S.T. dan jajarannya yang dilaksanakan di Kantor Dinas ESDM Jatim, Selasa (26/3/2024).

Diterima oleh Analisis Kebijakan Ahli Muda Dinas ESDM Jatim, Siti Muchajaroh yang mewakili Kadis ESDM, Nurcholis dan didampingi sejumlah OPD Pemprov Jatim, Diskominfo, Dinas PU Cipta Karya dan Perumahan Rakyat, PTSP, Diskanla, dan Bappeda Jatim.

Ivan, S.T mengatakan konsultasi dengan Pemerintah Daerah ini dilakukan untuk memberi penjelasan dan informasi mengenai rencana penawaran wilayah –wilayah tertentu yang dianggap potensial mengandung sumber daya Minyak dan Gas Bumi menjadi Wilayah Kerja.

“Sesuai dengan amanah, pasal 12 ayat 1 undang – undang No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas jo. berbunyi Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha tetap ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil konsultasi dengan pemerintah daerah provinsi Jatim pada prinsipnya mendukung dan menyambut baik rencana penawaran wilayah kerja migas konvensional tersebut.

Ahli Muda Dinas ESDM Jatim, Siti Muchajaroh yang mewakili Kadis ESDM, Nurcholis mengatakan selamat datang di Jawa Timur kepada perwakilan Kementerian ESDM. 

Pemerintah provinsi Jawa Timur mendukung adanya rencana kementerian ESDM terkait rencana penawaran wilayah kerja migas konvensional tahap I 2024 di wilayah Serpang tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar