Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 24 Maret 2024

TPN Ganjar-Mahfud Ajukan 30 Saksi-10 Ahli, Minta Tak Ada Intimidasi


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan 30 saksi dan 10 ahli dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyebut daftar saksi dan ahli tersebut juga sudah diserahkan dalam gugatan yang teregister dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

"Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10," ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (23/3).

Todung mengatakan seluruh saksi yang telah diajukan tersebut nantinya bakal mendapatkan perlindungan dari TPN Ganjar-Mahfud. 

Kendati demikian, ia tetap meminta agar tidak ada pihak lain yang mencoba melakukan intimidasi.

"Saya minta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi. Kami akan menjaga saksi kami tentunya. Tapi siapa pun tidak boleh mengintimidasi," tuturnya.

Di sisi lain, Todung menyebut salah satu materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan ke MK ialah untuk mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan materi tersebut diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

"Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," jelasnya.

Selain itu, Todung menyebut dalam gugatan yang sama pihaknya juga meminta agar MK dapat mengabulkan permohonan untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.

Terakhir, ia mengatakan pihaknya juga meminta MK untuk membatalkan penetapan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.

"Kami minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yg lalu, dan meminta KPI utk menyelenggarakan pemungutan suara ulang," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar