IM57 Desak KPK Usut Amplop untuk Menhut Raja Juli Sebagai Dugaan Suap


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Sebab, pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby diduga sebagai tindak pidana suap sehingga KPK diminta segera melakukan penyelidikan.

"Pertama, KPK harus secara tuntas melakukan proses penyidikan ini, apakah terdapat indikasi bahwa ini merupakan bagian dari suap, sesuai kualifikasi Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor dan Pasal 605 KUHP, serta tidak terbatasnya pada gratifikasi," kata Ketua IM57, Lakso Anindito, kepada inilah.com, Minggu (5/7/2026).

Lakso menilai, amplop yang diduga berisi uang itu sebagai bukti permulaan adanya dugaan suap, yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Terlebih, Raja Juli juga sudah mengakui adanya amplop tersebut.

"Hal tersebut mengingat adanya bukti permulaan berupa penerimaan uang yang juga diakui oleh Menteri Kehutanan, yang merupakan perwujudan dari adanya pemberian sesuatu sesuai delik suap dalam ketentuan tersebut," terang Lakso.

Lebih jauh Lakso menjelaskan, perihal dugaan suap ini semakin kuat karena adanya kepentingan dari Suhardiman selaku Bupati Kuansing. 

Kepentingan dalam hal ini yakni terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing.

"Pada sisi lain, terdapat kepentingan dari Bupati Kuansing agar Menteri Kehutanan "melakukan sesuatu" sesuai unsur inti delik pada delik suap, pada rapat tanggal 2 Juni 2026 terkait pelepasan kawasan hutan pada wilayah tersebut. Ini menunjukkan kecukupan bukti permulaan untuk KPK melakukan proses penyelidikan atas kasus ini," papar Lakso.

Lakso meminta KPK agar tidak menjadikan peristiwa pemberian amplop ini sebagai gratifikasi. "Jangan sampai pembiaran tindakan ini menjadi modus korupsi yang memasukkannya menjadi gratifikasi saat terungkapnya kasus tersebut," ucap Lakso.

Dugaan Korupsi Sektor Kehutanan

IM57 juga menegaskan, korupsi di sektor kehutanan memiliki dampak buruk bagi lingkungan. Dari berbagai data, korupsi di sektor kehutanan berimplikasi terhadap kerusakan lingkungan yang masif.

"Kedua, dampak dari "green corruption" sangatlah tinggi. Berbagai data menunjukkan bahwa potensi korupsi pada sektor sumber daya alam, termasuk kehutanan memiliki implikasi pada kerusakan sistemik tata kelola yang ada," sebut Lakso.

IM57 juga mengingatkan, pencegahan korupsi di sektor kehutanan merupakan salah satu program prioritas KPK. 

Karena itu, IM57 meminta lembaga antirasuah mengusut dugaan suap pelepasan kawasan HPT di Kuansing secara serius.

"Korupsi pada sektor kehutanan merupakan bagian dari prioritas KPK sejak lama melalui Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam (GN SDA), yang sempat terhenti pada era Firli dan dihidupkan kembali pada era KPK saat ini. Untuk itu, setiap korupsi pada bidang ini harus diselesaikan secara serius," pungkas Lakso.

Dugaan Suap Pelepasan Kawasan HPT

Sebagai informasi, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki KPK, Bupati Kuansing Suhardiman tidak hanya menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Berdasar bukti yang dimiliki KPK, Suhardiman juga diduga menerima suap terkait pelepasan kawasan HPT di wilayah Kuansing.

"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Adapun pertemuan antara Suhardiman dengan Raja Juli di kantor Kemenhut, di Jakarta, pada 2 Juni, membahas perihal pelepasan kawasan HPT di wilayah Kuansing.

Dalam pertemuan itu, Suhardiman beserta jajarannya disebut merekomendasikan pelepasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan, supaya masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Berdasarkan aturan, wewenang penuh pelepasan kawasan HPT berada di tangan kementerian, dalam hal ini Menhut. Sedangkan pihak pemerintah daerah, hanya berwenang memberikan rekomendasi terkait teknis dan kesesuaian tata ruang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung