KPK Duga Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid Beri Uang Melalui Ajudan Pangdam Tuanku Tambusai


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid memberikan sejumlah uang melalui ajudan Panglima Komando Daerah Militer XIX/Tuanku Tambusai.

Keterangan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Senin (6/7/2026).

“Dugaannya seperti itu. Nanti diikuti saja persidangannya ya,” ujar Taufik.

Karena itu, kata dia, KPK membutuhkan keterangan dari ajudan Pangdam tersebut dan mengagendakan pemeriksaannya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Kamis (2/7/2026) lalu.

“KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam,” ucapnya.

Namun, Taufik mengungkapkan ajudan Pangdam Tuanku Tambusai berhalangan hadir karena ada agenda lain.

“Karena ada kegiatan lain, ajudan Pangdam saat itu tidak hadir, dan akan di-reschedule (dijadwalkan ulang) oleh tim penyidik,” ujarnya.

KPK berharap ajudan Pangdam tersebut dapat hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya. Mengingat, keterangannya juga dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani (MJN).

“Iya, betul, keterangannya dibutuhkan untuk berkas perkara tersangka MJN selaku ajudan Gubernur yang saat ini sedang ditahan oleh penyidik untuk penyelesaiannya, dan akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 3 November 2025.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah.

Kemudiaan keesokannya atau 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Pada 9 Maret 2026, KPK mengumumkan penetapan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung