Kejati Jatim Kembangkan Kasus Pungli Dinas ESDM Jatim, Buru Tersangka Lain


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) pengurusan izin air tanah di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim dipastikan semakin melebar.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur berkeyakinan kasus tersebut tak hanya menyeret empat tersangka yang sudah ditahan di cabang rutan klas 1 Surabaya di Kejati Jatim.

Keempat tersangka itu diantaranya, Aris Mukiyono selaku mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, dan terbaru Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Kini tim penyidik yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Punia Atmaja NR telah memburu calon tersangka lainnya.

"Penyidikan masih terbuka untuk dikembangkan," kata Punia Atmaja NR usai penetapan tersangka baru Ertika Dinawati (ED), Selasa 28 Juli 2026 malam.

Menurutnya setiap fakta dan alat bukti baru yang ditemukan akan menjadi dasar penyidik menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

"Kalau ada fakta baru, tentu akan kami kembangkan berdasarkan alat bukti yang kami peroleh," pungkasnya.

Seperti diberitakan Kejati Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Selasa 28 Juli 2026 malam.

Tersangka baru tersebut yakni Ertika Dinawati (ED), Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim.

Penetapan Ertika Dinawati sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara dugaan pungli perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. 

Dari hasil penyidikan menunjukkan Ertika Dinawati diduga menjalankan praktik pungli atas perintah dan/atau sepengetahuan Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim. 

Dalam perannya, Ertika Dinawati memerintahkan tersangka Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada 217 pemohon izin. 

Dari praktik tersebut, penyidik mengidentifikasi pungli sebesar Rp1,3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menemukan Ertika Dinawati diduga memungut sendiri uang sebesar Rp145 juta dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan Aris Mukiyono. 

Tak hanya itu, Ertika Dinawati juga diduga memerintahkan Hermawan membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli.

Seluruh pencatatan tersebut harus mendapat persetujuan Ertika Dinawati sebelum dilaporkan kepada dirinya dan Aris Mukiyono. 

Atas perbuatannya, ED disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP. 

Untuk kepentingan penyidikan, ED ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Dari pengembangan penyidikan itu, penyidik berhasil mengidentifikasi total uang pungli mencapai Rp8.440.383.000.

Bersamaan dengan penetapan tersangka baru Ertika Dinawati, penyidik kembali menyita uang tunai senilai Rp1.953.775.900, kalung emas seberat 19,65 gram.

Dua logam mulia masing-masing 25 gram atau total 50 gram.

Aerta satu unit Toyota Fortuner hitam lengkap dengan STNK dan BPKB.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140. 

Dengan penyitaan terbaru, total aset yang telah diamankan penyidik mencapai sekitar Rp5,54 miliar ditambah kendaraan dan barang berharga lainnya.

Seluruh barang bukti itu akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan. 

Penyidik juga masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejati menegaskan proses asset tracing masih terus berjalan seiring berkembangnya penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama, yakni Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim, Oni Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Penyidik mengungkap, modus yang digunakan dengan memperlambat proses perizinan yang seharusnya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Pemohon yang ingin perizinannya segera terbit kemudian diduga diminta menyerahkan sejumlah uang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Lewat Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah