Pengakuan Lurah Terbongkarnya Dugaan Pungli SWK Kalijudan
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Lurah Kalijudan Surabaya, Siti Nurul Hanifah blak-blakan menyebut adanya pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) di wilayahnya.
Ia mengaku awalnya para pedagang yang sebelumnya telah diarahkan menempati SWK tersebut.
Hal ini merupakan sebagai bagian dari penataan PKL.
"Ketika itu kan sudah dikumpulkan oleh kecamatan, kita kasih tahu, kita arahkan bahwa akan ada penertiban. Untuk solusinya itu diarahkan nantinya akan ditempatkan di sini (SWK)," kata Nurul, Rabu 29 Juli 2026.
Namun, menurut Nurul, dalam prosesnya, muncul pihak penyewa yang kemudian menunjuk pengelola untuk mengelola kawasan tersebut.
"Akan tetapi ada pihak penyewa, katanya menyewa tanah ini. Nah, kemudian dari pihak penyewa itu mengerahkan para pengelola SWK, pasar sebenarnya," ujarnya.
Pengelola tersebut kata Nurul kemudian menarik uang pendaftaran sebesar Rp100.000 dan menetapkan biaya sekitar Rp5,1 juta untuk masa sewa enam bulan.
"Dari pihak pengelola ini ternyata menarik Rp100 ribu. Kemudian juga menetapkan harga sekitar Rp5,1 juta yang untuk 6 bulan ke depan sewa," jelas Nurul.
Setelah menerima semakin banyak laporan dari warga, pihaknya bersama kecamatan melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat untuk memperoleh arahan penanganan.
"Kita himpun laporan itu tadi, kok semakin banyak, akhirnya kami beserta Pak Camat coba masuk, melapor ke Inspektorat. Kami minta sarannya seperti apa, apa yang harus kami lakukan," pungkasnya.
Seperti diberitakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendatangi Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kalijudan, Rabu (22/7/2026) lalu.
Tujuannya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui hotline "Lapor Cak Eri".
Di lokasi teraebut Wali Kota Eri berhasil membongkar dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon pedagang di SWK Kalijudan, Surabaya.
Ia pun meminta seluruh uang muka yang telah dipungut dikembalikan kepada calon pedagang.
Calon pedagang itu, sebelumnya diminta membayar uang muka sebesar Rp100.000.
Selain itu, mereka juga mengaku akan dikenai biaya sekitar Rp5 juta untuk dapat menempati lapak sewa di SWK.
Dengan adanya temuan tersebut, Wali Kota Eri mengajak warga Surabaya agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.
Ia juga memastikan tidak ada biaya untuk menempati SWK.
Pedagang hanya menanggung biaya operasional bersama, seperti listrik, air, dan kebersihan.
Komentar
Posting Komentar