Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Minggu, 26 September 2021

Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Umumkan 28 Nama Lolos Seleksi Administrasi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Panitia Seleksi (Pansel) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya mengumumkan 28 nama yang telah Memenuhi Persyaratan Administrasi (MSA) pada Seleksi Anggota Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Tahun 2021 (berdasarkan perpanjangan ketiga).

Pengumuman tersebut, berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Administrasi Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor 05/TSA-PANSEL/IX/2021 tanggal 23 September 2021, Keputusan Panitia Seleksi Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor 06 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021, dan Keputusan Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2021 tanggal 24 September 2021.

Ketua Pansel Direksi PDAM Surya Sembada, Wawan Aries Widodo mengatakan, pelamar yang lolos tahap seleksi administrasi berdasarkan perpanjangan ketiga ada sebanyak 28 orang. 

Rinciannya, tujuh orang melamar pada posisi Direktur Utama (Dirut). Kemudian, lima orang melamar pada posisi Direktur Operasi (Dirop). 

“Lalu, sebanyak 16 orang yang lolos tahap seleksi administrasi pada posisi Diryan (Direktur Pelayanan) berdasarkan perpanjangan ketiga,” kata Wawan, Minggu (26/9/2021).

Ia memaparkan, sejak lowongan Direksi PDAM dibuka hingga perpanjangan ketiga, ada sebanyak 102 orang yang melamar untuk menjadi Direksi PDAM Surya Sembada Surabaya sampai dengan perpanjangan yang ketiga. 

Total yang lolos tahap pertama seleksi administrasi ada sebanyak 54 orang.

“26 orang pertama yang lolos diumumkan pada 10 September 2021. Kemudian, 28 orang sisanya diumumkan kemarin (25/9/2021). Lalu, sebanyak 48 orang dinyatakan tidak lolos pada tahap seleksi administrasi,” paparnya.

Wawan memastikan, para pelamar yang sudah dinyatakan lolos telah dihubungi oleh pansel melalui saluran telepon dan email. Selanjutnya, mereka akan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang akan diselenggarakan secara online pada 27 - 29 September 2021. 

“Pelamar yang lolos sudah dihubungi oleh pansel melalui telepon dan email,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pada seleksi Direksi PDAM Surya Sembada, terdapat tiga tahapan seleksi, yakni administrasi, UKK, dan Wawancara Akhir. 

Tahapan UKK sendiri akan diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Psikologi Terapan (LP3T) Universitas Airlangga (Unair).

“UKK adalah suatu metode untuk mengetahui seseorang dianggap layak atau patut untuk menduduki suatu jabatan tertentu dalam tujuan mewujudkan visi dan misi suatu instansi,” jelasnya.

Wawan menambahkan, bahwa proses seleksi direksi PDAM Surya Sembada dilakukan secara selektif. 

Oleh sebab itu, ia berharap, seluruh pelamar yang lolos harus memberikan kemampuan terbaik mereka untuk menjadi Direksi PDAM Surya Sembada.

“Mereka harus membuktikan bahwa mereka memang layak untuk berkompetisi menjadi Direksi PDAM Surya Sembada,” pungkasnya.

Bupati Lingga Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Lingga) Bupati Lingga, Kepulauan Riau, Muhammad Nizar, akhirnya buka suara terkait pemeriksaannya bersama dua mantan Bupati Lingga, Daria dan Alias Wello di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Pria yang baru dilantik sebagai orang nomor satu di Kabupaten Lingga, 26 Februari 2021 ini, mengaku diperiksa atas laporan PT. Citra Sugi Aditya (CSA) terkait permasalahan perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga.

“Sebetulnya, masalah ini sudah ada sejak tahun 2010. Tapi, baru dilaporkan ke Bareskrim Polri bulan Mei 2021 lalu. Saya sudah beberkan semua fakta yang sebenarnya. Mudah-mudahan penyidik bisa bijak menyikapinya,” ungkap Nizar, Minggu (26/9).

Dalam pemeriksaannya, jelas Nizar, penyidik lebih fokus pada materi pertanyaan kenapa Bupati tidak segera menerbitkan Surat Keputusan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) sebagaimana permohonan PT. CSA untuk memenuhi persyaratan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU).

“Tentu saya tidak boleh gegabah. Karena saya tahu, penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. CSA ini, tidak prosedural dan melanggar undang-undang. Kalau saya menerbitkan SK CPCL atas dasar izin usaha yang terbit melanggar Undang-Undang, berarti sama saja saya ikut bersekongkol melawan hukum,” katanya.

Hal yang sama juga diungkapkan mantan Bupati Lingga Masa Bakti 2016-2021, Alias Wello. Ia mengaku sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri atas laporan PT. CSA yang mengaku dipersulit investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lingga.

“Waktu saya jadi Bupati, tidak ada investasi yang dipersulit. Malah saya beri kemudahan dan dijamin gratis biaya perizinannya. Yang penting, syaratnya mengikuti prosedur dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Bersedia menjaga keseimbangan lingkungan dan menggandeng lembaga ekonomi daerah, serta melibatkan masyarakat setempat,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa AWe ini, mengaku sudah dua kali mengajukan permohonan fatwa hukum ke Mahkamah Agung sebagai ikhtiar untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan hukum atas penerbitan izin usaha PT. CSA tersebut.

Selain itu, Ia juga pernah menyurati Ombudsman dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Sampai hari ini, jawaban dari Mahkamah Agung dan Ombudsman belum ada. Sementara jawaban dari Kementerian LHK mengatakan bahwa lahan PT. CSA termasuk obyek yang dievaluasi sesuai Inpres No. 8 Tahun 2018 terkait moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit,” bebernya.

Baik AWe maupun Nizar sepakat pada masa kepemimpinannya mendukung masuknya investasi dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi di daerah yang diharapkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. 

Namun, proses perizinan usahanya tentu harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Dalam lapirannya ke Bareskrim Polri, PT. CSA mengaku sudah mengantongi IUP Kelapa Sawit berdasarkan Keputusan Bupati Lingga No. 160/ KPTS/ IV/ 2010 seluas 10.759 Hektar di Desa Teluk dan Desa Limbung, Kecamatan Lingga Utara dan Desa Sungai Pinang, Kecamatan Lingga (sekarang Lingga Timur), Kabupaten Lingga.

Namun, penerbitan IUP tersebut, tidak melampirkan hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Izin Lingkungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Pasal 25 ayat (2) huruf (a) dan ayat (4) UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. 

Bahwa, untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebelum memperoleh IUP, perusahaan wajib membuat AMDAL atau UKL UPL.

“Ayat 4 itu, bunyinya sangat tegas. Setiap perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditolak permohonan izin usahanya. Jadi, izin usaha yang dimiliki PT. CSA saat ini, seharusnya tidak boleh ada. Karena pada saat mengajukan permohonan izin usaha, AMDAL tidak ada,” tambah Tenaga Ahli Bupati Lingga Bidang Promosi dan Investasi Daerah, Ady Indra Pawennari.

Ady juga menyinggung kewajiban membuat AMDAL sebelum mengajukan permohonan IUP diatur pada Pasal 15 huruf (i) Peraturan Menteri Pertanian RI No. 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Pasal 40 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi pidananya diatur pada Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pejabat yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar,” katanya.

Selain itu, sambung Ady, pada konsideran mengingat angka (17) IUP PT. CSA menggunakan Keputusan Menteri Pertanian No. 357/ Kpts/ HK.350/ 5/ 2002, tanggal 23 Mei 2002 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pertanian RI No. 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Sanksi pidana yang lebih tegas lagi diatur pada Pasal 106 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Gubernur, Bupati/Walikota yang menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.