Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 30 Maret 2017

Direktur PPH Kejagung RI Sarankan Walikota dan PT IGLAS Akur



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Banyaknya aset Pemerintah Kota Surabaya yang jatuh kepada pihak swasta maupun personal, dan beberapa kali Pemerintah kalah dalam peradilan perebutan aset Negera.

Segala upaya yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya guna pengembalian aset Pemkot Surabaya yang lepas terus. Kali ini Wali Kota Surabaya Tri Rismahari melakukan audensi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) kunjungi ruang kerja Walikota Surabaya.

Usai pertemuan dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin  tersebut Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Kejaksaan Agung Isran Yogi Hasibuan mengatakan dalam pertemuan tersebut dirinya hanya konsultasi terkait dengan pengembalian aset PT IGLAS (Persero) yang seharusnya menjadi milik Pemkot Surabaya.

" Saya hanya memberikan saran kepada Walikota untuk menyelesaikan kasus sengketa aset dengan PT IGLAS (Persero)," ungkap Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak (PPH) Kejaksaan Agung  Isran Yogi Hasibuan kedapa Media usai pertemuan dengan Tri Rismahari di Ruang Kerja Wali Kota Surabaya Kamis (30/3/2017).

Isran menjelaskan bahwasannya sengketa ini terjadi antara pihak Pemkot Surabaya dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT IGLAS (Persero).

"PT IGLAS ini kan BUMN dan Pemkot, artinya sama-sama perusahaan daerah," katanya.

Perlu diketahui bahwa berapa waktu yang lalu, baik dari pihak Pemkot Surabaya maupun PT IGLAS (Persero), telah mengajukan Legal Opinion (LO) pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

"Kebetulan dua-duanya ini minta LO," kata Isran. Legal Opinion atau pendapat hukum tersebut dimaksutkan untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara pihak Pemkot Surabaya dengan perusahaan milik negara yang beralamatkan di Jl. Raya Ngagel No 153 Surabaya itu.

Sedangkan kedatangan JAMDATUN kali ini berusaha memberikan saran kepada Walikota Surabaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara non ligitasi, karena keduanya sama-sama berplat merah.

"Kita dari kejaksaan cuman saran harus bisa diselesaikan secara non ligitasi," terangnya.

Irsan juga menambahkan bahwa penyelesaian dari kasus tersebut diserahkan kembali kepada kedua belah pihak yang bersengketa.

"Kalau bisa diselesaikan dengan win win solution saja, semuanya tergantung pada wali kota dan PT IGLAS, biar mereka duduk bersama," imbuhnya saat ditemui usai audiensi di Ruang Kerja Walikota Surabaya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar