Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 20 Maret 2017

Pansus Pajak DPRD Surabaya Sidak Pengelolaan Parkir di Pusat Perbelanjaan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pansus Pajak Daerah Kota Surabaya melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke tempat pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan seperti, Mall dan Plaza. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauhmana pengelolaan pajak parkir di pusat perbelanjaan, dan sistem pembayarannya.

Ketua Pansus Raperda Pajak Daerah, Herlina Harsono Nyoto, mengatakan, sidak yang dilakukan ingin mengetahui cara penarikan pajak pembayaran parkir di pusat perbelanjaan, apakah secara personal maupun korporasi.

“Rekan-rekan di Pansus Pajak Daerah sudah mengunjungi beberapa tempat parkir yang ada di pusat perbelanjaan, diantaranya memang melakukan cara penarikan tarif parkir dengan cara korporasi artinya, karcis diserahkan langsung ke Pemkot Surabaya dan dibayar didepan. Dan kedua adalah, sistem pajak parkir yang dikelola oleh pihak kedua.”ujarnya, kepada wartawan usai sidak di Galaxi Mall-Surabaya, Jumat malam (17/03/17).

Ia menjelaskan, pembayaran pajak yang dikelola oleh pihak kedua adalah managemen Mall bekerjsama dengan pihak lain dalam mengelola manajemen parkir. Lebih lanjut Herlina mengatakan, dalam pantauannya di lapangan soal pengelolaan parkir, sepintas memang mengesankan sistem yang dikelola oleh provider parkir melalui mesin parkir seolah menyajikan laporan pajak parkir ke Pemkot secara detail.

“Tapi, kami di Pansus tidak percaya begitu saja dengan provider parkir. Sampai saat ini kami masih minta kepada pengelola parkir soal data sampling perbandingan hasil antara sistem korporasi dan provider pengelola parkir. Kami di Pansus belum bisa menyimpulkan ”terangnya.

Soal siapa yang mengelola parkir, tambah politisi Partai Demokrat Surabaya tersebut, ini salah satu objek yang akan dibuat pajak online. Artinya, Pemkot Surabaya mempunyai sistem yang terpadu memungkinkan Pemkot untuk memonitor penghasilan pajak parkir melaui online, melainkan bukan dari pihak ketiga.

Sementara itu, Adi Sutarwijono, Wakil Ketua Pansus, menambahkan, sepanjangan tahun 2016 lalu, pendapatan pajak parkir di Kota Surabaya mencapai Rp60 miliar, dan di tahun 2017 ditargetkan pendapatan bisa mencapai Rp 66 miliar atau naik 10% dari tahun sebelumnya.

 “Setiap tahun pendapatan parkir di Surabaya terus alami kenaikan, namun tidak pernah termonitor oleh Pemkot Surabaya berapa yang dimasukan ke kas daerah.”ungkapnya. (arf)  

0 komentar:

Posting Komentar