Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 24 Maret 2017

FH Ubaya Bantu Sosialisasikan Perubahan UU Merek

Ubaya Gandeng IIPAA Gelar Sosialisasi Merek



KABARPROGRESIF.COM : ( Surabaya ) Universitas Surabaya bagian Laboratorium Hukum Keperdataan Fakultas Hukum yang bekerjasama dengan Indonesia Intellectual Property Alumni Association ( IIPAA ) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk " Perlindungan Merek Menurut UU No.20 Thn.2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis "

Bertempat di Gedung Perpustakaan Lantai 5 Kampus Tenggilis Universitas Surabaya acara tersebut di hadiri oleh mahasiswa.

Menurut Irta Windra Syahrial S.H , M.S selaku Manager Sentra HKI mengatakan, Seminar ini diadakan dengan tujuan masyarakat mengetahui mengenai perubahan Undang Undang merek dari UU no. 15 Tahun 2001 menjadi UU no 20 Tahun 2016, mengetahui mengenai pentingnya perlindungan atas merek.

" Melalui pendaftaran dan pendaftaran yang saat ini bisa dilakukan secara online melalui konsultan HKI atau lembaga yang mendapat ijin, serta menginfokan kepada masyarakat mengenai pelanggaran atas merek terutama merek terkenal." katanya.

Dia menambahkan, Seminar yang diikuti oleh pihak-pihak akademisi maupun praktisi ini diadakan supaya masyarakat bisa tahu tentang hal-hal baru setelah adanya perubahan UU, antara lain perubahan pendaftaran yang sudah bisa dilakukan secara online.

" Banyaknya kasus peniruan merek dan pemalsuan merek sering terjadi di Indonesia, sehingga UU merek menjadi penting yaitu untuk melindungi merek-merek yang terdaftar." ujarnya.

Seminar yang dimoderatori oleh Irta Windra Syahrial, S.H., M.S., selaku Manajer Sentra HKI. Ubaya ini akan mendatangkan beberapa pembicara yang berpengalaman. Direktur Merek dan Indikasi Geografik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM RI, Fathlurachman, S.H., M.M. akan menjadi salah satu pembicara dalam seminar ini dan akan berbicara tentang Pokok-Pokok Amandemen Undang-Undang Merek. Selain itu Prof. Dr. Insan Budi Maulana, S.H., LL.M. selaku pakar di bidang HKI sekaligus dosen di beberapa kampus terkemuka dan pengacara akan berbicara mengenai positif negatif perlindungan merek berdasarkan UU merek No. 20 tahun 2016. Berikutnya Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H. selaku Guru Besar Universitas Airlangga juga akan berbicara tentang problematika merek terkenal.

“Melalui seminar ini, diharapkan masyarakat terutama yang memiliki merek bisa lebih mengerti dan tahu tentang hal-hal baru seputar merek dan perlindungan merek,” tutup Irta Windra. (Dji)

0 komentar:

Posting Komentar