Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 Oktober 2018

Belum Sempurna, Jaksa Kembalikan Berkas Korupsi Ruislag Pemkot ke Polisi


KABAPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dikabarkan telah mengembalikan bekas perkara kasus tukar guling atau ruislag tanah Pemkot Surabaya di Manyar Sabrangan ke penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun, Pengembalian BAP kasus ini disinyalir lantaran adanya kekurangan alat bukti yang harus dilengkapi oleh penyidik.

"Kita terimanya awal September, setelah diteliti oleh jaksa peneliti, ternyata masih ada kekurangan yang belum sesuai dengan amanat undang-undang,"terang Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah saat dikonfirmasi, Senin (8/10)

Dalam P 19 itu, lanjut Heru, Jaksa Peneliti telah memberikan petunjuk yang harus dipenuhi penyidik. Tapi Heru enggan menjelaskan ketidaksempurnaan berkas perkara tersebut.

"Yang jelas masih ada kekurangan yang harus dipenuhi. Dan itu wilayah penyidikan, kami tidak etis kalau membuka kekurangannya,"sambung Heru

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengaku segera melengkapi petunjuk jaksa pada perkara korupsi pelepasan tanah Pemkot Surabaya.

"Petunjuk jaksa peneliti akan segera kita lengkapi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.

Petunjuk yang akan dilengkapi itu, lanjut Sudamiran adalah keterangan saksi.

"Kekurangannya hanya keterangan saksi saja, kalau hasil audit sudah kita lengkapi sebelum penetapan tersangka,"sambung Sudamiran.

Untuk diketahui, kasus korupsi ruislag atau tukar guling tanah Pemkot Surabaya ini terjadi pada 2011 lalu. Saat itu pihak Pemkot Surabaya telah melakukan tukar guling dengan pihak swasta yakni PT. Abadi Purna Utama (APU).

Namun tukar guling tanah di Manyar Sabrangan itu tak sesuai berita acara serah terima nomor : 593/048/402.01.02/2001 tanggal 5 Januari 2001. Dimana seharusnya pihak PT APU menyediakan tanah pengganti 90.000 meter persegi, tapi nyatanya hanya menyerahkan 82.000 meter persegi saja.

Sehingga kekurangan penyerahan itu dianggap sebagai kerugian negara yang nilainya senilai Rp 8.008.290.000.

Pada kasus ini, Polrestabes Surabaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Plt Walikota Surabaya, M Jasin, Mantan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya, Sugiarto, Mantan Direktur PT. Abadi Purna Utama (APU) HF  dan LJ, yang juga Mantan Direktur PT. APU. (Komang/arf)

0 komentar:

Posting Komentar