Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 17 Oktober 2018

Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Tersangka

Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Impor 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usai diperiksa selama satu jam lamanya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya menahan dua tersangka kasus pemalsuan dokumen impor barang yang berisi ribuan botol miras asal singapore.

Dua tersangka yang ditahan itu adalah Daniel Damaroy,Warga Semarang-Jawa Tengah dan Dian Priyanto, Warga Sememi- Surabaya.

Penahanan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Nomor Print - 02/0.5.42/Ft2/10/2018 dan Print-03/0.5.42/Ft2/10/2018, keduanya tertanggal 16 Oktober 2018.

"Sebelumnya tidak ditahan, kami tahan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah penanganan perkaranya. Salah satunya tidak menghilangkan barang bukti,"terang Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak,  Dimaz Atmadi didampingi Kasi Intelijen, Lingga Nuarie, Selasa (16/10).

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Dimaz, kedua tersangka dinilai kooperatif dan tidak berbelit belit.

"Keduanya memberikan keterangan apa adanya terkait keterlibatannya pada perkara ini,"sambung Dimaz.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak  berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi  50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.

Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen import tersebut dipalsukan oleh tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu  lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliaryang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.

Kedua pelaku pemalsu dokumen impor barang ini dijerat dengan UU Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (Mang)

0 komentar:

Posting Komentar