Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Oktober 2018

Terima Suap Rp. 2,8 Miliar, Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dituntut 8 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa Ali Fikri saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan keduanya tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi.

Namun, keduanya dinilai sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatan.

Menurut jaksa, keduanya menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

Menurut jaksa, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari. Proyek yang dimaksud yakni, proyek multi years pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach.

Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Adriatma dinilai melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Asrun dinilai melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar