Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 10 Januari 2019

Kejari Surabaya Gunakan Teknologi IT dan Informasi Masyarakat Saat Tangkap WW


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keberhasilan Kejari Surabaya dalam menangkap Wisnu Wardhana, terpidana 6 tahun kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim ternyata menggunakan teknologi IT.

"Kita mapping melalui sinyal HP, dan ternyata tim menemukan titik keberadaan Wisnu Wardhana,"kata Kajari Surabaya, Teguh Darmawan pada awak media diruang kerjanya, Rabu (9/1).

Pelacakan melalui sinyal HP itu, masih kata Kajari Teguh, berbekal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

"Kita temukan titiknya sekitar pukul 05.55 pagi di Satsiun Pasar Turi,"ungkap Teguh.

Ternyata informasi tersebut benar, WW panggilan akrab Wisnu Wardhana berada didalam mobil Sigra warna hitam dengan nomor Polisi M 1732 HG. Selanjutnya, tim  melakukan pengejaran hingga kawasan jalan Kenjeran.

"Persisnya dijalan Lebak Jaya II, Mobil tersebut kami hentikan sekitar pukul 06.15,"ungkap Teguh.

Namun saat dihentikan, Mobil yang diketahui dikemudikan anak dari WW ini tak mau berhenti. Nah, untuk menghentikanya, salah satu tim jaksa akhirnya menghalangi laju mobil tersebut,dengan cara memalangkan sepeda motor didepan mobil yang ditumpangi WW.

"Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil kami tangkap,"kata Teguh.

Selanjutnya, tim jaksa eksekutor menggelandang WW ke Kejari Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan.

"Jam 8 kami membawa Wisnu Wardhana ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong untuk melaksanakan putusan pengadilan,"kata Teguh.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Hakim Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara pada Wisnu Wardhana. Upaya hukum kasasi tersebut ditempuh Kejari Surabaya atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang menjatuhkan pidana 1 tahun penjara terhadap Wisnu Wardhana.

Sedangkan upaya hukum banding tersebut dilakukan Wisnu Wardhana lantaran tak puas dengan vonis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Serta uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Wisnu Wardhana terjerat korupsi atas pelepasan dua aset PT PWU milik BUMD di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.

Saat proses pelepasan dua asset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Pelepasan kedua aset itu dilakukan tanpa mengikuti prosedur, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 11 miliar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar