Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 19 Oktober 2021

KPK Tetapkan Tersangka Gratifikasi Proyek di Lampung Utara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ATMN seorang Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara 2015 s.d 2019.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 7 Oktober 2019. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yakni AIM (Bupati Lampung Utara 2014-2019), RSY (orang kepercayaan AIM), SYH (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), WHN (Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara), serta CHS dan HWS (pihak swasta) yang seluruh tersangkanya telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap.

KPK kemudian melakukan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara AIM yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan dan telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2021.

Tersangka ATMN diduga berperan aktif ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang akan mendapatkan bagian alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara dalam kurun waktu tahun 2015 s.d tahun 2019. 

Dalam kurun waktu tersebut para pihak diduga telah menerima uang berjumlah total Rp100,2 Miliar dari beberapa rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1. Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di Rutan dimaksud. 

0 komentar:

Posting Komentar