Jampidum Kejagung Apresiasi RJ Perdana Pasca KUHAP Baru, Surabaya Jadi Percontohan Nasional
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mencatat sejarah sebagai institusi kejaksaan pertama di Indonesia yang berhasil menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Hal itu pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Capaian ini ditandai dengan terbitnya penetapan Pengadilan Negeri Surabaya yang mengesahkan penghentian penuntutan berbasis RJ, sekaligus menjadi yang pertama di era KUHAP terbaru.
Atas capaian tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memberikan apresiasi setinggi-tingginya.
Ia menilai langkah Kejari Surabaya sebagai tonggak penting dalam implementasi mekanisme baru sistem peradilan pidana yang lebih berorientasi pada pemulihan.
Penetapan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tersebut menjadi yang pertama sejak KUHAP baru resmi diberlakukan.
Terdapat tiga perkara yang memperoleh penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, seluruhnya tertanggal 30 Januari 2026.
Ketiganya yakni:
1. Nomor 01/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby atas nama Siswanto bin Siran dalam perkara pencurian;
2. Nomor 02/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby atas nama Rachmad Setiadi Wijaya bin Soedjono dalam perkara lalu lintas;
3. Nomor 03/Pen.Pid.B.Penghentian Penuntutan/2026/PN.Sby atas nama Wahyu Budi Santoso bin Safa’at dalam perkara lalu lintas.
Jampidum berharap langkah progresif ini tidak berhenti di Surabaya.
Ia mendorong agar seluruh jajaran Kejaksaan di Indonesia menjadikan penerapan RJ sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan keadilan yang lebih humanis dan solutif.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Ajie Prasetya, SH., MH., menyampaikan rasa syukur atas apresiasi yang diberikan.
"Pengakuan dari Jampidum menjadi energi tambahan bagi jajaran, khususnya Seksi Tindak Pidana Umum, untuk terus meningkatkan kualitas penanganan perkara," kata Kajari Surabaya, Ajie Prasetya, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa semangat KUHAP baru tidak semata soal prosedur, tetapi juga tentang menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.
"Restorative Justice dipandang sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula, mempertemukan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat secara proporsional," pungkasnya.
Dengan terbitnya penetapan perdana ini, Surabaya tak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga perintis implementasi KUHAP baru dalam praktik.
Sebuah langkah awal yang bisa menjadi preseden nasional dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada pemulihan.

Komentar
Posting Komentar