Saksi di Sidang Ganjar Siswo Pramono, Prof Suparji Sebut Penerimaan Uang di Luar Pendapatan Tidak Dilaporkan ke KPK Masuk Unsur Gratifikasi


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang dugaan suap yang dilakukan terdakwa Ganjar Siswo Pramono kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 4 Februari 2026.

Dalam persidangan kali ini masih seputar mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya.

Awalnya JPU Kejari Surabaya menghadirkan tiga saksi. Namun hanya satu saksi yakni ahli hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia yang sanggup hadir melalui online. Sedangkan dua saksi lainnya absen.

Dalam kesaksiannya Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H menjelaskan panjang lebar soal beberapa jenis tindak pidana korupsi terkait dengan keuangan negara.

Menurut Prof. Dr. Suparji Ahmad secara subyek hukum dikategorikan dengan tindak pidana korupsi apabila ditemukan adanya PNS memiliki nominal uang miliaran rupiah di rekeningnya hal tersebut jelas tidak sesuai dengan profil dia. 

Apalagi penerimaan itu diluar dari pendapatan atau gajinya.

"Bila subyek hukum seorang PNS ya, ada uang masuk miliaran rupiah ke rekening jelas hal itu tidak sesuai profil sebagai PNS. Ini dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai pasal 12 B Undang-Undang tipikor atau disebut sebagai gratifikasi apalagi tidak dilaporkan ke KPK kemudian penerimaan dari itu ada kaitannya sebagai PNS," kata Prof. Dr. Suparji Ahmad, Selasa 3 Februari 2026.

Prof. Dr. Suparji Ahmad menambahkan dalam pasal 12 B Undang-Undang Tipikor, jaksa penuntut umum tetap harus membuktikan kebenaran adanya suap tersebut meski nominalnya lebih kurang dari Rp10 juta.

"Kaitannya dengan teknik pembuktian asal - usulnya pembuktian tentang kebenaran dari sumbernya bila sah,"paparnya.

Tak hanya itu, Prof. Dr. Suparji Ahmad juga menegaskan adanya pemberian atau fee yang didapatkan seorang PNS tetapi pihak pemberi tersebut tak mau mengakuinya.

Maka juga bisa dibuktikan dengan adanya bukti surat penelusuran data laporan penerimaan di luar penghasilan yang dikeluarkan oleh KPK. 

"Bahwa pemberi tidak ada yang mengaku tapi kemudian pemberian itu dinyatakan memang adanya penerimaan itu diluar dari penghasilan yang sah yang seharusnya penerimaan dari itu berupa bagian dari jumlah proyek dan penerimaan dari itu jika tidak dilaporkan kepada KPK maka dengan demikian pemberian itu masuk unsur di pasal 12 B meskipun dalam kontek ini pemberi tidak ada yang mengaku tetapi bahwa pembuktian menggunakan alat bukti lain misalnya dalam hal ini keterangan yang bersangkutan, bukti jumlah rekening, bukti keterangan KPK, ada laporan dan bukti petunjuk yang lain. Jadi bahwa menjadi terpatahkan ketika pemberi tidak mengaku tapi penerima sendiri yang mengaku mendapatkan fee dari sejumlah proyek yang ia lakukan dalam hal ini termasuk bagian unsur pasal 12 B Undang-Undang Tipikor tadi," ungkapnya.

Sedangkan terkait penyitaan dan perampasan aset gratifikasi, menurut Prof. Dr. Suparji Ahmad tetap harua dilakukan sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.

Namun bila tak terbukti, tentunya harua dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai asas keadilan.

"Bahwa gratitikasi tentunya dikaitkan dengan keberadaan penyitaan tersebut. Bila selesai dalam pembuktian dan bagian dari hasil kejahatan maka dapat dirampas ya. Meskipun di pasal 18 perampasan dari itu dapat berupa pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar apa yang diterima bahwa dimungkinkan dapat dilakukan perampasan hasil kejahatan dari itu pada dasarnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini JPU Kejati Jatim telah menghadirkan sejumlah saksi mulai dari pejabat hingga staf Pemkot Surabaya lalu pegawai perbankan dan penyedia barang/ jasa atau kontraktor.

Namun sayangnya, puluhan saksi kontraktor yang dihadirkan itu tak satu pun mengakui telah menyuap terdakwa Ganjar Siswo Pramono.

Padahal dalam dakwaan sudah jelas pengakuan terdakwa Ganjar Siswo Pramono telah menerima suap dari mereka.

Apalagi uang tersebut juga pernah dititipkan kepada dua ASN Pemkot Surabaya sebesar Rp3,6 miliar.

Kemudian saksi KPK menyatakan bila terdakwa Ganjar Siswo Pramono tak pernah melaporkan hasil penerimaan gratifikasi kepada KPK.

Adapun nama perusahaan yang mengerjakan proyek pada tahun 2017 dan memberikan sejumlah uang bila diakumulasikan sebesar Rp650 juta yang diterima terdakwa Ganjar Siswo Pramono pada tahun 2018 diantaranya.

PT. Diatasa Jaya Mandiri  sebesar Rp50 juta mengerjakan proyek pedestrian dengan saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 (Jalan Mayjen Sungkono - Jalan Abdul Wahab Diamin Taman Makam Pahlawan) dan Pedestrian dengan saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 di Jalan Dukuh Kupang Baru - Jalan Dukuh Kupang - TVRI.

Lalu PT. Cahaya Indah Mandya Pratama  sebesar Rp50 juta yang mengerjakan Pedestrian dengan saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 di jalan Tunjungan tepatnya Praban - Tanjung Anom.

Kemudian PT. Rudi Jaya sebesar Rp100 juta, Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Frontage Road Barat tepatnya Dolog - Dinkes dan jalan Jetis - jalan SMEA.

PT. Sarana Marga Perkasa jo PT. Duta Persada Raya sebesar Rp50 juta, Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Raya Kedung Baruk.

Lanjut PT. Bukit Dalam Barisan sebesar Rp50 juta, Pedestrian Dengan Saluran U-Gutter + Curbing + Wiremesh U-50 di jalan Simokerto.

PT. Media Cipta Perkasa sebesar Rp50 juta untuk pembangunan Jembatan Bentang 8m di jalan PLATUK dan Jembatan Bentang 8m di jalan Tambak Wedi. 

Bangun Konstruksi Persada sebesar Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Wiyung. 

PT. Arisco Cipta Graha Sarana sebesar Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 di jalan Sidotopo Wetan. 

Dan PT. Kharisma Bina Konstruksi Rp200 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 dijalan Wiyung.

Sedangkan pada Tahun 2018 hanya PT. Prasasti Tiara Ayunda, KSO sebesar Rp450 juta untuk Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 atau jalan Lingkar Luar Timur (Ruas Frontage Nambangan - Kyai Tambak Deres dan Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 atau jalan Lingkar Luar Barat, (Ruas Kelurahan Sememi - Kecamatan Benowo).

Di tahun 2019, terdakwa Ganjar Siswo Pramono menerima suap cukup menggiurkan.

Eks Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya itu dapat mengantongi uang sebesar Rp900 juta dari beberapa perusahaan diantaranya.

PT. Putra Negara sebesar Rp80 juta untuk proyek Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Katini (Pertigaan jalan Darmo ke Barat) atau Brandgang sisi selatan adt7.

Serta Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Kartini (Pertigaan jalan Darmo ke barat atau Brandgang sisi utara.

Pedestrian dengan Saluran (Lebar Pedestrian ≤ 3 m) di jalan DR. Soetomo sisi utara.

Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Dr. Soetomo - Jl. Diponegoro (sisi Barat Selatan).

Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Diponegoro - DR. Soetomo sisi barat utara.

Kemudian PT Cipta Karya Multi Tekhnik sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada Indah sisi barat.

Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada sisi utara depan SMKN 5.

PT Bangun Konstruksi Persada  Rp50 juta Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) (jalan Belakang Bungkul sampai dengan jalan Bengawan sisi timur RS dan barat sampai dengan jalan Bengawan.

PT Diatasa Jaya Mandiri Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 (JL. MERR).

PT Arischo Cipta Graha Sarana sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin) Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin).

Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Bubutan - Sentra PKL Indrapura.

PT Jaya Etika Teknik sebesar  Rp100 juta Lantai Atas Pedestrian di jalan Kertajaya sisi utara atau ruas jalan Dharmawangsa - jalan Gubeng Kertajaya Gang IX.

Lantai Atas Pedestrian di jalan Kertajaya sisi selatan atau POM Bensin hingga Viaduct. 

Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di Pucang Dharmawangsa sisi barat - Pucang Dharmawangsa sisi barat - Perempatan jalan Kertajaya ke selatan.

PT Kharisma Bina Kontruksi Rp50 juta Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Bubutan sisi timur atau jalan tembaan pasar wetan - jalan Prambanan.

PT Calvary Abadi Rp470 juta DUB 350.175.120.30.30 cm (TOP); DUB 350.175.120.30.30 Cm (Bottom) (Paket 1).

Pada tahun 2020, PT Putra Negara sebesar Rp85 juta untuk Pembangunan Jalan Flexible Pavement Kolektor Type 2 (JL. JLLB KE GBT) (BDH).

PT Rudy Etika, KSO sebesar Rp50 juta untuk Pembangunan Jembatan Joyoboyo.

Tahun 2021, PT Dewanto Media, KSO sebesar Rp450 juta untuk Pembangunan Jalan Flexible Pavement Kolektor Type 2 (jalan JLLB tepatnya jalan Sememi ke utata) murni.

PT Putra Negara sebesar Rp80 juta Pembangunan Jalan Flexible Pavement Kolektor Type 2 atau jalan Akses jalan GBT atau aspal sekitaran stadiun (murni).

PT Cipta Karya Multi Tekhnik sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada Indah sisi barat.

Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Dharmahusada sisi utata atau depan SMKN 5.

PT Bangun Konstruksi Persada sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan belakang bungkul sampai dengan jalan Bengawan sisi timur RS dan barat sampai dengan jalan Bengawan.

PT Diatasa Jaya Mandiri sebesar Rp50 juta Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe 2 (Jalan MERR).

PT Arischo Cipta Graha Sarana sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin) Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) Jl. Indrapura (Jl. Parang Kusumo - RS. Kelamin).

Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) (Jalan Bubutan - Sentra PKL Indrapura).

PT Jaya Etika Teknik Rp100 juta Lantai Atas Pedestrian (Jalan Kertajaya sisi utara atau ruas jalan Dharmahusada - jalan Gubeng Kertajaya gang IX.

Lantai Atas Pedestrian di jalan Kertajaya sisi selatan atau SPBU sampai dengan Viaduct.

Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Pucang Dharmahusada sisi barat - perempatan jalan Kertajaya ke selatan.

PT Kharisma Bina Kontruksi sebesar Rp50 juta untuk Pedestrian dengan Saluran (Lebar pedestrian > 3 m) di jalan Bubutan sisi timur atau jalan Tembaan Pasar Wetan - jalan Praban.

PT Calvary Abadi sebesar Rp470 juta DUB 350.175.120.30.30 cm (TOP); DUB 350.175.120.30.30 Cm (Bottom) (Paket 1).

Ganjar Siswo Pramono, eks Kabid Jalan dan Jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Pematusan saat ini berubah menjadi Dinas Sumber Daya Alam dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya dalam proyek infrastruktur pada periode 2016 - 2022 ditetapkan sebagai tersangka pada 3 juni 2025 lalu oleh Kejati Jatim.

Ia lalu didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD45.000 (empat puluh lima ribu Dolar Singapura) dari PT Calvary Abadi.

Tak hanya itu, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, terdakwa Ganjar Siswo Pramono juga didakwa menerima uang sebesar Rp4.969.393.005.

Besarnya uang tersebut berasal dari perusahaan - perusahaan atau pelaksana pekerjaan pada Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.

Pemberian itu lantaran berkaitan dengan jabatan terdakwa Ganjar Siswo Pramono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Tahun 2016 hingga dengan Tahun 2021.

Nah, diduga dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono menyembunyikan atau menyamarkan asal usul atas harta kekayaan sejumlah Rp4.969.393.005.

Sehingga perbuatan terdakwa Ganjar Siswo Pramono berlawanan dengan kewajiban Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

"Perbuatan Terdakwa Ganjar Siswo Pramono,S.T., M.T merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan dìancam pidana Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999," kata Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya Satya dikutip RMOLJatim, Selasa 11 November 2025.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV

Peran Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah