Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 25 Maret 2015

Kapolda Sebut Penyebaran ISIS di Jatim Sulit Terdeteksi

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf tidak bersedia berkomentar banyak soal penangkapan anggota ISIS di Malang. Alasannya, penjelasan teknis terkait penangkapan itu merupakan ranah Mabes Polri.

“Memang benar, ada kegiatan (penangkapan terduga teroris) oleh teman-teman dari Mabes Polri di Malang. Polda Jatim hanya membantu mengerahkan pasukan dari Brimob,” kata Anas Yusuf, Rabu (25/3/2015).

Setelah penangkapan ini, pihaknya bakal terus melakukan pemantauan wilayah. Tentunya, dengan melibatkan stake holder dan pemerintah setempat.

Ditanya lebih jauh tentang penyebaran kelompok ISIS di Jawa Timur, mantan Wakabareskrim tersebut menyatakan bahwa penyebaran dan perkembangan ISIS di Jawa Timur selama ini sangat tertutup dan sulit terendus polisi.

Dia mencontohkan, keberangkatan 16 warga Surabaya ke Turki beberapa waktu lalu. Petugas baru tahu setelah mendapat laporan dari Turki.

“Padahal, selama ini mereka itu kegiatan keagamaan dan ibadahnya di kampung juga biasa-biasa saja, termasuk aktivitas dakwahnya juga tidak mencurigakan,” ujarnya.

Termasuk keberadaan kelompok ISIS di Malang yang digerebek petugas Mabes Polri, Rabu siang, juga sebelumnya tidak sampai terdeteksi oleh pihak Polda Jatim.

Selama ini, seluruh wilayah di Jawa Timur terus diawasi oleh polisi, ternyata ada terduga kelompok ISIS di Malang. “Karena memang mereka sangat tertutup,” sambung Anas.

“Kepada seluruh masyarakat, kami juga terus mengimbau agar tidak mudah terpancing dengan ajakan untuk bergabung ke kelompok-kelompok itu,” pungkas dia. (arf)

Pemerintah Ancam Cabut Izin Trayek Bus Mokong

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jatim Wahid Wahyudi menyatakan, pemerintah tidak main-main dalam menerapkan aturan layanan angkutan umum yang sesuai standar pelayanan minimal (SPM). Khususnya, terkait semua bus harus ber-AC dan kursi penumpang wajib ada sabuk pengaman (safety belt).

Menurut Wahid, jika aturan yang tertuang dalam Permenhub Nomor 27 Tahun 2015 tentang standar pelayanan minimal angkutan massal berbasis jalan tersebut tidak diindahkan, PO akan dikenai sanksi tegas.

Yakni, sanksi administratif yang berupa, peringatan tertulis, pembekuan izin, dan pencabutan izin trayek.

"Sanksi tegas tersebut tertuang dalam Pasal 13a Permenhub 27 Tahun 2015," tegasnya, Selasa (24/3/2015), didampingi Kabid Lalu Lintas Suban Wahyudiono.

Dikatakan Wahid, dengan adanya sanksi tegas, semua pengusaha PO mulai saat ini secara bertahap harus memikirkan untuk melengkapi semua dari 10 jenis standar pelayanan minimal yang wajib ada pada bus angkutan umum.

Selain AC dan sabuk pengaman, masih ada delapan standar pelayanan minimal lain yang juga wajib dipenuhi. Antara lain, pintu keluar dan masuk penumpang harus tertutup saat kendaraan berjalan, ban depan tidak boleh vulkanisir, dan posis rel gorden tidak mengganggu saat kondisi darurat.

Lalu memasang alat pembatas kecepatan, pemasangan handgrip pada sandaran tempat duduk sisi belakang kiri dan kanan kursi terluar, pintu keluar masuk pengemudi untuk bus sedang, hingga kelistrikan untuk audio visual.

Khusus harga sabuk pengamanan, Wahid menegaskan bahwa harga yang disampaikan Ketua DPD Organda Jatim Musthofa sangat mahal. (arf)