Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 22 Oktober 2015

Syarifah Menangis Saat Divonis 10 Tahun Penjara

Terbukti Menjadi Pengedar Sabu Seberat 62,64 gram

KABARPROGRESOF.COM : (Surabaya) Tak kuasa dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejati Jatim, Syarifah alias Sri, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 62,46 gram menangis saat meminta keringanan atas perbuatannya.

Ibu rumah tangga, kelahiran jombang yang juga pengedar sabu ini mengakui penyesalannya. Kepada majelis hakim yang diketuai Wahyono, terdakwa Syarifah mengaku harus menghidupi anak semata wayangnya yang masih balita.

Sejak dia ditangkap Polisi,  Syarifah mengaku menitipkan buah hatinya tersebut pada kerabatnya. Syarifah pun berterus terang sebagai pemilik sabu-sabu yang ditemukan di rumahnya di kawasan Taman, Sidoarjo saat digerebek Ditreskoba Polda Jatim, Mei lalu

"Saya sendirian dengan anak masih kecil,sabu itu memang milik saya dan saya minta diringankan hukumannya. Saya menyesal pak,"Pintanya mengiba.

Mendengar pembelaan yang disampaikan Syarifah secara lisan membuat Hakim Wahyono terlihat Iba. Syarifah berhasil mendapatkan potongan hukuman.

Pada amar putusan yang dibacakan diruang tirta PN Surabaya, Kamis (22/10), terdakwa Syarifah terbukti menjual dan sebagai perantara sabu-sabu berjumlah 10 poket sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan.

Syarifah dinyatakan bersalah melanggar
Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

"Menjatuhkan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan kurungan,"ucap Hakim Wahyono saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut langsung diterima terdakwa Syarifah dan Jaksa Putu Sudarsana.

Selama persidangan, Syarifah tidak didampingi seorang pengacara. Dia juga menolak pendampingan pengacara  gratis atau prodeo yang diberikan Hakim perkara ini.

Seperti diketahui, Syarifah alias Sri dibekuk 23 Mei jam 10.00 Wib di Perumahan Taman Regency, Geluran Sidoarjo. Penangkapan atas dirinya berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya Nanang Hidayat. Dari penyidikan, Nanang mengaku membeli sabu-sabu dari ibu satu anak itu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Syarifah, polisi menemukan 11 bungkus klip sabu-sabu yang dibagi dalam 10 poket. Sabu itu disimpan dalam tas wanita berwarna cokelat dan diperoleh terdakwa Syarifah dari Ratih, yang saat ini masih  diburu oleh Polisi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar