Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 27 Oktober 2015

Budiman dan Aripin Nolak Dihukum Mati

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus sabu seberat 8 kilogram kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dua terdakwa dalam kasus ini, yakni Budiman alias Sinyo bin I Made Sudjana dan Arifin menolak tuntutan Kejari Tanjung Perak yang menjatuhkan pidana mati terhadap mereka.

Penolakan itu disampaikan masing-masing terdakwa melalui Kuasa Hukumnya yang dibacakan pada persidangan terpisah dengan ketua majelis hakim berbeda yang digelar diruang garuda, Senin (26/10).

Meski sama-sama menolak tuntutan mati, namun kedua terdakwa memiliki versi berbeda atas penolakan pidana mati tersebut.

Yuliana Heriyatiningsih selaku pengacara terdakwa Budiman hanya meminta keringanan hukuman, dikarenakan terdakwa Budiman hanyalah pengendali bukan sebagai pemilik barang.
 
Sedangkan Pengacara terdakwa Arifin yakni M Hakim Yunisar meminta, agar  kliennya dihukum sebagai pengguna bukan sebagai pengedar. "Terdakwa tidak mengetahui asal usul barang itu, terdakwa hanya diajak terdakwa Budiman dengan imbalan sabu bukan berupa uang, itupun dikuatkan dari keterangan saksi Hafid Kurniawan yang dibacakan dalam persidangan dan keterangan saksi Taufik Rizal saat sidang,"terang Hakim saat membacakan nota pembelaannya.

Sementara, terdakwa Budiman dan Arifin hanya menyampaikan pembelaan secara lisan. Pada intinya mereka minta agar hakim yang menyidangkan perkaranya menjatuhkan hukuman yang ringan.

Atas tuntutan tersebut, Kejari Tanjung Perak melalui Jaksa Rotua Puji Astutik mengaku akan mengajukan replik atau tanggapan atas pembelaan kedua terdakwa.

Seperti diketahui, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Budiman adalah Tugiyanto, sedangkan Hakim Ferdinandus sebagai ketua majelis yang menyidangkan perkara terdakwa Arifin.

Kasus yang menjerat Budiman dan Arifin ini, diungkap Satreskoba Polrestabes Surabaya, Maret 2015 lalu. Mulanya, polisi menangkap Taufik Rizal bin Faizin (terdakwa berkas terpisah) yang kedapatan mengedarkan sabu. Kepada penyidik ia mengaku mendapatkan sabu dari Budiman. Polisi lalu menangkap Budiman di rumah kontrakannya di Gedangan, Sidoarjo.

Dari tangan terdakwa Budiman, polisi berhasil menyita barang bukti, di antaranya, berpoket-poket sabu total seberat 8 kilogram yang disimpan didalam kardus sepatu dan koper.

Usai menangkap Budiman, Polisi juga menangkap terdakwa Arifin yang diketahui sebagai jaringan Budiman dalam mendistribusikan barang haram tersebut.

Oleh Kejari Tanjung Perak, keduanya dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) serta melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan dijatuhkan tuntutan pidana mati. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar