Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 30 Maret 2016

Hakim Kabulkan Permohonan Kasmu

kasmu


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara pencabulan yang menjerat anggota DPRD Bangkalan, Kasmu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/3).

Sidang yang digelar secara tertutup oleh majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini tersebut, sedianya mengagendakan pembacaan duplik dari terdakwa maupun pengacaranya.

Namun, pembacaan duplik tersebut gagal dibacakan. Malik selaku pengacara terdakwa Kasmu meminta penundaan sidang, lantaran Kliennya mengalami gangguan kesehatan.

"Terdakwa sakit vertigo,  kami minta waktu penundaan selama dua minggu dan disidang tadi, sudah saya lampirkan keterangan dokter nya,"terang Malik usai persidangan.

Alhasil, hakim Musa pun mengabulkan permohonan penundaan tersebut dan akan kembali menggelar persidangan perkara ini dalam tiga pekan mendatang.

"Hakim juga menerima alasan kami, dan menunda pembacaan duplik nya tiga minggu lagi,"sambungnya.

Terpisah, JPU  Rahmat Hari Basuki, jaksa yang menangani perkara ini mengaku resah dengan adanya sejumlah kabar yang menyatakan perkara ini telah selesai.

Terlebih, adanya informasi yang mengalir ke pimpinannya, jika terdakwa Kasmu divonis bebas oleh Hakim, Tapi dia tidak banding.

"Informasi itu sampai-sampai membuat saya diperiksa pimpinan, dan sekarang kan sudah terbukti perkara ini masih berjalan persidangannya,"terangnya usai persidangan.

Sementara, dari data yang dimiliki kabarprogresif.com, persidangan perdana perkara ini dimulai pada 1 Oktober 2015 lalu. Hingga berjalan 5 bulan, persidangan ini tak ujung selesai lantaran kerap mengalami penundaan sidang.

Terpisah, Kasmu yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Bangkalan ini sebelumnya didakwa melanggar pasal 81dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak di bawah umur.

Jaksa pun menyatakan sang Legislator asal Partai Gerindra ini terbukti bersalah dan  menuntut 7,5 tahun penjara.

Seperti diketahui, terdakwa Kasmu ditangkap tim Cobra Subdit IInJatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Hotel Oval, Surabaya pada Senin (2/2) malam. Saat ditangkap, Kamsu sedang berduaan di dalam kamar bersama perempuan di bawah umur berinisial LCD yang berusia 16 tahun.

Selain menangkap Kasmu, polisi juga membekuk Syaefudin alias Reza, 27 yang merupakan rekan Kasmu.
Selain menemukan Kasmu bersama gadis di bawah umur, polisi juga menemukan pelanggaran lain. Yakni
pemalsuan identitas. Dalam hal ini polisi menemukan dua KTP dengan foto yang sama. Satu atas nama Kasmu dan yang lain atas nama Aldi Alfarisi. Dari pemeriksaan terungkap bahwa anak 16 tahun itu ternyata sudah beberapa kali diajak berhubungan intim di hotel tersebut. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar