Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 19 Juli 2016

Mantan Kadis LH Pemkab Lumajang Akhirnya Ditahan

Ir Ninis Rindhawati Dianggap Terlibat Penerbitan Ijin Tambang PT IMMS



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penambangan pasir besi Lumajang yang dikelola PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS), yakni Direktur PT IMMS Lam Cong San,Ketua Tim Teknis Dokumen Amdal Pemkab Lumajang R Abdul Ghofur, Dr Ir Abdul Rahem Faqih, dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Brawijaya (UB) Malang, selaku wakli Direktur CV Lintas Sumberdaya Lestari, Kini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim kembali menahan satu tersangka lain yang dianggap terlibat dalam penerbitan ijin pertambangan PT IMMS.

Tersangka yang ditahan tersebut adalah, Ir Ninis Rindhawati, mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Lumajang.

Dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto,  tersangka yang juga sebagai Ketua tim perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) ini, meloloskan izin yang dilakukan PT IMMS. Seharusnya izin AMDAL PT IMMS ditolak karena ada kekurangan dokumen pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dijukan.

“Peranan tersangka yakni meloloskan izin AMDAL yang diajukan PT IMMS. Padahal ada 28 item atau syarat yang kurang dari pengajuan izin yang dilakukan PT IMMS. Tapi oleh tersangka diloloskan begitu saja, sehingga negara dirugikan sekitar Rp 79 miliar,” terang Romy Arizyanto, di Kejati Jatim, Senin (18/7).

Lanjut Romy, saat ini jabatan tersangka masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemkab Lumajang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ninis terpaksa mendekam di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. “Tersangka langsung ditahan di Rutan Medaeng, selama 20 hari kedepan,” tegas Romy.

Sementara itu Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, atas perbuatannya, tersangka Ninis dijerat dengan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 2009 tentang tindak pidana korupsi. “Ancaman maksimal yakni selama 20 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Ditanya terkait adakah penambahan tersangka dalam kasus ini, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini enggan berspekulasi. Menurutnya, penyidik Pidsus saat ini masih melakukan pendalaman atas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 79 miliar.

“Sabar dulu, kan baru menahan satu tersangka lagi. Tim masih melakukan pendalaman dalam kasus ini,” ucap Dandeni.

Untuk diketahui, Empat tersangka tersebut ditahan atas dugaan korupsi penambangan pasir besi di Dusun Kaliwelang, Desa Bades, Lumajang yang dikelola oleh  PT Indonesia Minning Modern Sejahtera (IMMS) dan diduga merugikan negara Rp 79 miliar. Selain itu, tersangka juga diduga merekayasa perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk PT IMMS. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar