Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 28 September 2016

Terlibat Sindikat Narkotika, Sipir Lapas Pamekasan Dituntut 17 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wihelmina Manuhutu menuntut terdakwa Mohammad Sahri, sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan dengan hukuman 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/9/2016). Tuntutan itu dijatuhkan, setelah jaksa menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah berkomplot dengan jaringan narkotika sebagai kurir sabu-sabu.

Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Menuntut terdakwa Mohammad Sahri dengan hukuman 17 tahun penjara," ujar jaksa yang akrab disapa Welly ini membacakan nota tuntutannya.

Tak hanya hukuman badan, jaksa Welly juga menuntut terdakwa dengan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 10 miliar. "Jika tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama 1 tahun," terang jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan bahwa selama persidangan terdakwa telah terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu. Atas hal itulah, jaksa Welly menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa berencana mengajukan nota pledoi (pembelaan) yang akan dibacakannya pada persidangan berikutnya. "Kami akan ajukan pembelaan," kata terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai

Sementara itu, Arif Budi Prasetijo, kuasa hukum terdakwa mengaku wajar tuntutan yang diberikan jaksa Welly kepada terdakwa, mengingat barang bukti sabu-sabu dalam kasus ini terbilang besar. "Saya kira tuntutannya sebanding karena memang terdakwa kedapatan menjadi kurir sabu seberat 90 gram," katanya usai sidang.

Ia pun mengaku sepakat dengan terdakwa yang akan mengajukan pledoi pada persidangan sebelumnya. "Kami akan ajukan pledoi," pungkas Arif.

Kasus ini terbongkar setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil menangkap terdakwa usai mengambil sabu-sabu yang ditaruh dibawah pohon besar di depan pom bensin Benowo pada Maret lalu. Pengambilan sabu itu bermula dari perentah seorang tahanan d iLapas Pamekasan bernama Mat Deri alias Muhderi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar