Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 17 September 2020

Pemkot Surabaya Jemput Bola Fasilitasi Pengurusan SIUP, Dalam Dua Hari Total 320 Usaha yang Daftar



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menfasilitasi pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada warga Surabaya yang memiliki usaha atau UMKM, terutama bagi pelaku Usaha warung kopi (warkop), angkringan hingga café.

Bahkan, demi mempermudah warganya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) jemput bola dengan mendatangi kantor kecamatan untuk membantu warga melalui aplikasi.

Pengurusan SIUP yang dilakukan dibantu gratis itu sangat banyak diminati oleh para pelaku usaha warkop, angkringan dan kafe.

Bahkan, dalam dua hari terakhir total pemilik usaha yang telah mendaftarkan usahanya mencapai 320 usaha.

Ratusan pendaftar tersebut berasal dari tiga kecamatan, yaitu Gunung Anyar, Sawahan dan Wiyung.

“Khusus yang Kecamatan Gunung Anyar yang mendaftar sebanyak 224 UMKM, Kecamatan Sawahan berjumlah 40 UMKM dan 56 nya lagi dari Kecamatan Wiyung,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya, M Taswin, Kamis (17/9).

Ia memaparkan, setiap harinya petugas DPM-PTSP berkeliling ke kantor-kantor kecamatan untuk membantu warga mendaftarkan legalitas usahanya.

Selain itu, para camat serta lurah juga membantu langsung dalam mensosialisasikan dan melakukan pendataan UMKM di wilayahnya.

Setelah data tersebut terkumpul, warga dikumpulkan di kantor kecamatan dan kemudian dibantu menyelesaikan perizinan usahanya oleh petugas.

“Antusiasnya sangat bagus sekali. Pemilik usaha berbondong-bondong membawa persyaratan. Mereka sangat senang karena hasilnya langsung jadi pada hari itu juga,” paparnya.

Tidak hanya itu, Taswin juga menceritakan, berdasarkan kondisi di lapangan yang menjadi kendala warga Surabaya dalam mengurus perizinan tersebut adalah penggunaaan aplikasi berbasis online.

Oleh karena itu, untuk mengatasi kendala itu, petugas DPM-PTSP berkeliling di kantor-kantor kecamatan sesuai dengan jadwal untuk membantu pemilik usaha dalam menyelesaikan legalitasnya.

“Mereka sangat senang sekali. Dengan adanya legalitas usaha ini, maka bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pelaku usaha UMKM  kita,” urainya.

Menariknya, ternyata momen ini juga dimanfaatkan para ibu rumah tangga. Salah satunya yang di rumahnya terdapat toko yang menjual sayur mayur dan bumbu dapur (peracangan), yang kemudian didaftarkan legalitas usahanya.

“Jadi ada beberapa warga yang memanfaatkan itu khususnya para ibu. Dan bagus sekali itu,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Taswin terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan momen ini.

Khususnya bagi warga Surabaya untuk segera mendaftarkan legalitas usahanya. Ia menambahkan lokasi berikutnya akan menyisir Kecamatan Wiyung dan Kecamatan Pabean Cantikan.

“Setelah ini yang disisir adalah wilayah kecamatan Wiyung dan Pabean Cantikan. Oleh karena itu, mari warga Surabaya manfaatkan program ini agar usaha anda ada legalitasnya,” pungkasnya. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar