Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 15 Oktober 2020

Tolak Perwali Surabaya 28/2020, Para Ketua RT, RW Jeruk Juga Ramai-Ramai Mundur dari Jabatan



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Para Ketua RW 1, 2, 3 serta 16 RT dan pengurus LPMK di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya menggelar demo di Kantor Kelurahan setempat, Rabu (14/10).

Mereka beramai-ramai menolak adanya Peraturan Wali (Perwali) Kota Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Dimana dalam Perwali tersebut salah satunya diatur tentang pemakaman. Bahwa setiap korban meninggal dengan status suspek, probable, dan konfirm Covid-19 harus dimakamkan di TPU Babat Jerawat atau TPU Keputih.

Selain menggelar demo para pengurus LPMK, RW dan RT ini juga menyatakan mundur. Secara simbolis itu dilakukan dengan menyerahkan stempel yang diberi dari kelurahan.

Setelah menggelar demo para pengurus LPMK, RW dan RT ini kemudian diminta masuk ke ruang pertemuan kantor kelurahan. 

Di dalam sudah hadir Camat Lakarsantri, Harun Ismail serta anggota Komisi D DPRD Surabaya Hari Santoso untuk melakukan mediasi.

Budiono Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) di Kelurahan Jeruk menyampaikan keberatannya terhadap adanya Perwali tersebut. Karena aturan sangat menyusahkan para pengurus LPMK, RW dan RT.

"Setiap ada warga yang meninggal karena Covid-19, kami para pengurus LPMK, RT dan RW selalu kewalahan. Karena dimintai tolong oleh warga tak menentu. Tengah malam sampai subuh," kata Budiono, Rabu (14/10).

Para warga ini menurut dia meminta tolong agar jenazah bisa dipulangkan dan dimakamkan tidak jauh dari rumah. 

"Bukan di TPU Babat Jerawat atau Keputih karena kejauhan," terangnya.

Tak jarang juga kata dia para pengurus ini harus meninggalkan kerja karena ada warga yang meminta tolong di siang hari. 

"Karena kami tanggung jawab sebagai pengurus kami tinggalkan pekerjaan," katanya.

Budiono ingin meski warga yang meninggal karena Covid-19 tetap bisa dimakamkan di tempat masing-masing. 

Sebab, jenazah sudah dilakukan SOP protokol Covid-19 dengan diberi kantung jenazah serta peti. Sehingga dianggap tak akan sampai menular.

Permasalahan warga yang tidak bisa dijemput oleh keluarga ini jelas Budiono sudah berkali-kali terjadi. Terutama jika ada warga yang meninggal di rumah sakit. Sehingga sangat meresahkan warga.

Sementara itu Ketua RW 1 Syafaat Yudha menambahkan bahwa keluhan ini terjadi bukan hanya di pengurus RW Kelurahan Jeruk. Tapi juga para pengurus RT serta RW di kelurahan lain di Kecamatan Lakarsantri.

"Karena informasi yang beredar saat ini sudah sedemikian vulgarnya. Ada yang menyebutkan jika jenazah korban Covid-19 tak berbahaya, sebab virusnya sudah mati bersamaan saat itu dengan meninggalnya korban," imbuh dia.

Sementara itu Camat Lakarsantri Harun Ismail yang hadir dalam acara mediasi menyampaikan jika aturan itu dibuat oleh dinas terkait dari Pemkot Surabaya. 

"Aturan ini tak hanya berlaku di Kelurahan Jeruk, dan Kecamatan Lakarsantri. Tapi seluruh Kota Surabaya. Karena Covid-19 tak hanya terjadi di sini. Tapi seluruh dunia," ujarnya.

Harun Ismail pun tak bisa memberikan solusi terhadap tuntutan warga. Dia meminta warga agar melakukan permohonan aspirasi secara resmi dengan bersurat. 

"Bisa ke kantor DPRD Surabaya," ungkapnya.

Mendapat jawaban tersebut para warga pun merasa tidak puas. Sehingga stempel dari kelurahan sepakat untuk ditinggal dan diserahkan kembali. 

Puluhan warga ini kemudian memutuskan untuk pulang. (Ar)

0 komentar:

Posting Komentar