Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 07 April 2022

Polisi Gerebek Rumah Produksi Cookies Isi Narkoba di Denpasar


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Tim Polresta Denpasar, Bali, menggerebek industri rumahan yang membuat kue/cookies dari narkotika.

Satu orang pelaku bernama Emanuel Chaesar Bagaskara (24) asal Yogyakarta ditangkap. Pelaku merupakan resedivis narkotika pada tahun 2018.

"Yang bersangkutan membuat kue pukis yang dicampur narkoba dan ini semacam home industry. Cookies itu mengandung narkotika jenis golongan satu," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu, 6 April.

Narkotika dalam cookies memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan ADB-Fubiata yang berasal dari China. Narkotika sintetis ini disebut terkait dengan ganja.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan transaksi narkoba di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar Selatan.

Saat ditangkap, polisi langsung membawa pelaku ke rumahnya. Di rumah ditemukan satu kantong plasti berisi 19 cookies berinsi narkoba. Ditemukan juga alat-alat pemroduksi cookies

"Menurut keterangan yang bersangkutan, dia disuruh oleh seseorang bernama Dimas yang masih dalam penyelidikan untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal Maret 2022 sejumlah 100 buah. Kemudian, kue tersebut dikirim oleh pelaku 80 buah melalui JNE dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku," imbuhnya.

Sementara, dari hasil pengujian Labfor Polresta Denpasar dengan menggunakan FTIR memperlihatkan contoh uji memiliki kandungan organik compound. 

Sedangkan pengujian dengan GCMS memperlihatkan bahwa contoh uji memiliki kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor.

"Contoh uji tidak larut dalam air dan larut dalam kloroform, contoh uji di identifikasi sebagai bahan kimia organik mengandung 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor," ujarnya.

"ADB- Fubiata yang ada di dalam paket kiriman tersebut memang CBD, turunan dari ganja. Namun belum masuk dalam lampiran Undang-undang Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika dan lampiran Permenkes No 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika," ujarnya.

"Tapi apabila diungkap, bisa menjadi peringatan terhadap Kemenkes untuk disegerakan masuk dalam daftar lampiran narkotika terbaru (NPS). Dengan adanya kiriman dari RRC ini menandakan bahwa adanya NPS jenis baru masuk ke Indonesia melalui Bali," ujarnya.

Sedangkan pengirim cookies masih diselidiki polisi. Cookies rencananya dijual ke pemesan di Jakarta.

“Ini efeknya bisa bikin ngefly. Dia bikin sejak bulan Maret (2022) dan bahannya dari China. dan bikinnya di sini," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar